SATELITNEWS.COM, TANGSEL – Dalam rangka memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi pengawasan Pilkada. Acara yang dilaksanakan pada Rabu (14/08/2024) ini menyoroti isu penting mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi perhatian khusus dalam setiap pemilu dan pilkada.
“Iya kan menjadi isu yang tidak pernah berhenti di Pilkada maupun di Pemilu, itu soal netralitas ASN. Dan Tangsel punya pengalaman itu di 2010, memang netralitas ASN yang mengakibatkan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep seraya menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada.
Namun, kata Acep, pada Pilkada 2015 dan 2020, pelanggaran terkait netralitas ASN mulai berkurang dalam pemilihan umum di kota berjuluk anggrek. Ia berharap, bahwa pada Pilkada 2024, tidak ada lagi pelanggaran terkait netralitas ASN. Akan tetapi, ia juga mengakui bahwa optimisme tersebut, harus disertai dengan kewaspadaan dan pengawasan yang ketat.
Bawaslu Tangsel mengidentifikasi beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di kalangan ASN, seperti memposting dukungan terhadap pasangan calon di media sosial berbagai platform.
“Sebenarnya kadang-kadang ASN itu ada yang genit dengan memposting di Facebook maupun di IG, yang merasa mereka dapat dilihat mereka mendukung. ASN hanya 3 yang diperbolehkan, melihat foto pasangan calon, membaca visi misi pasangan calon, hadir di kampanye untuk mendengarkan melihat itu aja. Selainnya nggak boleh menunjukan dan sebagainya,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Bawaslu akan terus memantau aktivitas ASN, terutama di media sosial. Selain itu, Bawaslu juga akan membentuk tim siber anti-hoax, untuk menangkal penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian selama masa kampanye.
“Ini sedang didiskusikan, ini sebenernya dengan turunnya kebawah, dengan membuat cyber anti hoax. Kalau di Pemilu ada kader pengawasan hoax, sekarang upayakan membentuk itu juga,” katanya.
Acep juga mengakui, bahwa pelanggaran netralitas biasanya terjadi pada tahapan kampanye dan pemungutan suara. Khususnya terkait netralitas penyelenggara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Di tahapan kampanye dan pencoblosan, pemungutan, di pemungutan itu terkait soal netralitas penyelenggara, itu dimana KPPS, itu sering terjadi pelanggaran,” ucapnya.
Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu akan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada KPPS, agar dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan.
“Ini yang sudah kita lakukan peningkatan kapasitas terhadap penyelenggara kita di awal, pelatihan penanganan pelanggaran secara cepat, terkait sengketa musyawarah cepat, terakhir terkait kapasitas building agar mereka kuat dalam mengahadapi pelaksanaan pilkada ini,” paparnya.
Dengan berbagai upaya ini, Bawaslu Tangsel berharap dapat menjaga integritas Pilkada 2024 dan memastikan netralitas ASN, serta penyelenggara di seluruh tahapan Pemilu.
Terpisah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menanggapi soal ASN yang melewati pagar batas atas, yang telah ditetapkan soal netralitas ASN. Menurutnya, semua itu sudah ada aturan mainnya. Apabila memang nantinya terbukti melanggar, sudah ada tim yang bakal menangani.
“Masih banyak nih, kadang nih agak usil centil gitu ya upload ke Medsos. Tapi tergantung tingkat kesalahannya, kalau umpamanya dia memprovokasi kemudian menghasut, dan kemudian menimbulkan keresahan sosial itu bisa malah sanksi pidana nantinya,” kata Benyamin.
“Kalo sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya atau pelanggarannya, mulai dari teguran tertulis, teguran pertama, teguran kedua, macam-macam nanti tergantung dalam sidang Baperjakat itu sendiri. Kita sudah mengeluarkan surat edaran ke ASN terkait netralitas dalam Pilkada ini,” lanjutnya. (eko/aditya)
Diskusi tentang ini post