SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Angela Lee jadi tersangka kasus dugaan penggelapan tas Hermes dan Louis Vuitton milik FI. Ada 15 tas yang diduga digelapkan oleh Angela Lee senilai Rp 3,2 miliar.
Polisi mengatakan Angela Lee menggadaikan tas-tas tersebut. “Tas tersebut digadaikan oleh tersangka Angela kepada seseorang berinisial D,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu. Dikutip dari detikHOT.
Surat gadai menjadi salah satu bukti yang dikantongi polisi. AKBP Rovan Richard mengatakan ada perjanjian dalam proses Angela Lee menggadaikan 15 tas tersebut.
“Ada perjanjiannya apabila dalam kurun waktu tertentu tidak bisa dikembalikan, maka barang tersebut menjadi milik D,” jelasnya.
Angela Lee diduga tak bisa menebus tas-tas yang sudah digadaikan kepada D. Sesuai dengan perjanjian yang ada, tas-tas yang digadaikan oleh Angela Lee menjadi milik D.
“Makanya setelah dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut, D menjual tasnya. Jadi saat ini D masih saksi,” tambahnya.
Angela Lee ditangkap karena laporan FI. Selebgram yang dikenal dengan panggilan Barbie Jowo itu awalnya membeli 15 tas branded dari FI melalui orang lain.
Angela Lee baru sekali membayar cicilan dan tak kunjung membayar sisanya. Akhirnya korban FI membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 2017 dan kini Angela Lee menjadi tersangka.
“Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban. Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” jelasnya. (*)
Diskusi tentang ini post