SATELITNEWS.COM, TANGSEL –Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), semakin memperketat pengawasan terhadap potensi penyebaran ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos).
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian, yang dapat mengganggu kelancaran proses demokrasi.
Dalam pernyataannya, Acep menjelaskan, media sosial kerap menjadi ladang bagi oknum yang mencoba memengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sehat.
Salah satu perhatian utama Bawaslu adalah perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dengan mendukung pasangan calon secara terbuka di platform digital.
“Kan kalau medsos ada satu pendukung memberikan pernyataan bohong ujaran kebencian, itu akan kita proses di gakumdu,” jelas Acep.
Acep menyampaikan, hal ini dianggap sebagai pintu masuk bagi penyebaran informasi yang menyesatkan dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Bawaslu berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas ini, potensi terjadinya konflik yang dipicu oleh ujaran kebencian dapat diminimalisir.
Acep juga mengingatkan, setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses secara hukum, dan pelaku dapat dikenakan sanksi berat.
“Ini yang kita sudah kita lakukan peningkatan kapasitas terhadap penyelenggara kita di Awah, pelatihan penanganan pelanggaran secara cepat, terkait sengketa musyawarah cepat, terakhir terkait kapasitas building agar mereka kuat dalam mengahadapi pelaksanaan pilkada ini,” paparnya.
Dengan upaya preventif ini, Bawaslu Tangsel berharap, masyarakat dan para ASN dapat memahami pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di media sosial, demi terciptanya suasana Pilkada yang kondusif dan berintegritas. (eko)
Tampilkan
Diskusi tentang ini post