SATELITNEWS.COM, TANGERANG—DPRD Kabupaten Tangerang memasukkan CV Tri Jaya Mandiri ke dalam daftar hitam perusahaan pengelola sampah. Perusahaan yang terbukti membuang sampah secara sembarangan di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa itu dilarang mengelola sampah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Langkah DPRD itu diputuskan saat dilakukan hearing terbuka di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya mengatakan, setelah dilakukan hearing kedua, CV Tri Jaya Mandiri akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain diberikan denda sebesar Rp 50 juta, CV Tri Jaya juga dilarang mengelola sampah di Kabupaten Tangerang.
“Sanksinya sesuai Perda yang berlaku saja. Ada denda juga dan yang paling penting, mereka dilarang untuk mengelola sampah di Kabupaten Tangerang, ” kata Adi Tiya Wijaya kepada Satelit News, Selasa (20/8).
Lanjut Adi Tiya, selain di Kampung Bugel Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, ada beberapa TPS liar di Kabupaten Tangerang. Diantaranya di Kampung Matagara, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, dan juga di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
“Namun, kita akan fokus dulu di Bugel. Karena, sebentar lagi kan akan dilakukan pelantikan dewan baru, ” katanya.
Menurut Adi Tiya, CV Tri Jaya ini merupakan vendor yang mengelola sampah milik Sumarecon Serpong dengan perjanjian kontrak dari 21 Desember 2022 hingga 21 Desember 2024. Dalam, perjanjian kontrak itu juga disebutkan bahwa CV Tri Jaya Mandiri mengelola sampah di wilayah Pagedangan. Namun ternyata sampah tersebut dibuang ke Tigaraksa.
“CV Tri Jaya ini pengelola sampah milik Sumarecon. Dengan kontrak 2 tahun dan dalam perjanjiannya itu, sampah dikelola di TPST Pagedangan, ” katanya.
Perwakilan pihak Sumarecon, Ujang menyatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa sampah yang dikelola CV Tri Jaya Mandiri itu dibuang di wilayah Kecamatan Tigaraksa. Pasalnya, sesuai perjanjian antara Sumarecon dan CV Trijaya, disebutkan sampah itu akan dikelola di TPST Pagedangan. Bahkan dia juga sempat melakukan survei lapangan sebelum Sumarecon menyetujui bekerja sama dengan CV Tri Jaya Mandiri untuk melakukan pengelolaan sampah.
“Awalnya mereka mengelola sampah milik Sumarecon itu di TPST Pagedangan. Bahkan, kami juga sudah survei, dan menyetujui. Setelah itu, kami tidak lakukan monitoring kembali sehingga tidak mengetahui sampah tersebut dibuang ke wilayah Tigaraksa, ” tukasnya.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurosyied menambahkan, pihaknya meminta agar lahan-lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar, untuk dilakukan pemagaran. Agar, oknum-oknum tidak bertanggung jawab tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.
“Kami berharap, dilakukan pemagaran di lokasi pembuangan sampah liar ini. Karena, kalau hanya spanduk saja, yang ada sampah malah semakin menumpuk, ” tukasnya.
Di tempat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, yang diwakili Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah, dan B3 Hari Mahardika menyepakati usulan DPRD Kabupaten Tangerang terhadap sanksi yang akan diberikan CV Tri Jaya Mandiri.
“Kami sepakati, nanti akan dilakukan hearing kembali,” ujar dia.
Diketahui, CV Tri Jaya Mandiri telah mengakui membuang sampah liar di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Hal tersebut diakui saat dilakukan hearing bersama DPRD, Satpol PP, dan DLHK Kabupaten Tangerang pada Rabu (14/8) lalu.
Perwakilan CV Tri Jaya Mandiri, A Saepudin mengatakan, bahwa CV Tri Jaya Mandiri merupakan vendor pengelolaan sampah dari pihak swasta di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Pihaknya telah membuang sampah liar di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa pada bulan April hingga Mei 2024 lalu. Dia juga mengaku, telah ditegur oleh pihak DLHK Kabupaten Tangerang. Dan berjanji tidak akan membuang sampah secara sembarangan lagi.
“Iya kami mengaku. Tapi kami juga setelah ditegur oleh dinas (DLHK) kami tidak buang kesana lagi,” kata A Saepudin sebagai perwakilan CV Tri Jaya Mandiri saat hearing di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (14/8). (alfian)
Diskusi tentang ini post