SATELITNEWS.COM, SERANG—Kekosongan jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang akhirnya terisi. Jabatan tersebut kosong setelah Kadisparpora Sarnata ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Stadion Maulana Yusuf.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menunjukkan seorang pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tersebut. Sekretaris Disparpora Kota Serang, Noer Iman Wibisono, ditunjuk oleh BKPSDM Kota Serang untuk menggantikan sementara posisi Sarnata yang saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai Plt Kepala Disparpora Kota Serang.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, menjelaskan penunjukkan Noer Iman sebagai Plt Kepala Disparpora Kota Serang dinilai tepat. Pasalnya, sosok Noer Iman dianggap cukup memiliki kompetensi serta memahami situasi yang terjadi di lingkungan Disparpora Kota Serang.
“Penunjukan Plt ini pertimbangannya diberikan kepada pejabat yang kompeten,” terangnya.
“Kalau di Disparpora, jabatan kadis kan di bawahnya sekretaris. Karena sekretaris sudah menguasai masalah pekerjaan di sana,” imbuhnya pada Selasa (21/8).
Lain halnya jika pejabat yang ditunjuk itu tidak berkompeten. Kata Karsono, hal itu akan menghambat proses pelaksanaan program kerja, lantaran harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
“Kalau yang lain tidak punya nanti harus belajar lagi. Nanti lama lagi belajarnya,” ujarnya.
Kemudian disinggung soal nasib status Sarnata sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, Karsono menjawab, pihaknya telah memberhentikan sementara sosok yang dimaksud hingga adanya putusan tetap dari pengadilan.
“Kalau statusnya itu kita sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara,” ujarnya.
Meski statusnya kini telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai pegawai ASN, namun Karsono mengatakan, Sarnata tetap diberikan haknya berupa 50 persen dari gajinya.
“Haknya 50 persen gaji. TPP juga tidak diberikan karena tidak ada kinerjanya. Kan pak Sarnata masih di dalam (sel tahanan),” jelasnya.
Akan tetapi, jika dalam proses perkembangannya Sarnata ditetapkan sebagai terdakwa, maka statusnya sebagai pegawai ASN diberhentikan secara tidak hormat.
“Kalau statusnya terdakwa nanti diberhentikan secara tidak hormat,” ucapnya.
Di sisi lain, usai ditetapkan sebagai Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Noer Iman Wibisana, mengatakan bahwa dirinya akan segera melakukan pembenahan di internal Disparpora Kota Serang terutama masalah administrasi.
“Ke depan kami akan membereskan administrasi terlebih dahulu. Apa yang kurang? Apa yang harus dibenahi? Itu juga akan menjadi PR banyak bagi saya dan tidak mudah,” terangnya.
Selain itu hal lain yang menjadi perhatiannya adalah terkait masalah pencairan pegawai di lingkungan Disparpora Kota Serang.
“Pertama itu saya untuk gaji teman-teman Disparpora dulu nih karena memang agar terlambat nih. Lalu dengan kegiatan-kegiatannya di pariwisata dan ekonomi kreatif itu kan harus ada PA-nya. Sementara itu dulu yang akan saya kerjakan,” tandasnya. (tqs/bnn)
Diskusi tentang ini post