SATELITNEWS.COM, LEBAK – Seorang kakek berinisial AS (61) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, diamankan kepolisian setelah diduga mencabuli bocah 10 tahun. Kini pria parubaya yang diketahui hidup sebatang kara itu terancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Korban sebut saja Mawar, bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sementara pelaku, tidak lain masih saudaranya yang sebelumya tinggal di Sukabumi, lalu diajak pihak keluarga korban ke Bayah lantaran tinggal sebatang kara. Peristiwa itu terjadi saat korban Mawar selesai mandi masuk ke kamar. Tersangka yang tinggal serumah dengan korban ternyata sudah masuk ke dalam kamar korban.
“Saat berada di dalam kamar, tersangka AS meminta korban untuk memijat tersangka dengan mengiming-imingi uang seraya mengunci pintu kamar. Korban yang memijat tersangka kemudian dicabuli oleh tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna melalui telepon selulernya.
“Setelah melakukan pencabulan pintu kamar pun digedor oleh kakak korban. Tersangka kaget dan membuka pintu kamar. Melihat pintu kamar terbuka korban pun lalu keluar dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya,” tutur Entus awal mula dugaan percobaan pencabulan yang dilakukan kakek 61 Tahun tersebut.
Ia menambahkan, tersangka yang panik pun lalu kabur dan dikejar oleh warga dan keluarga korban. Tersangka akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Bayah. “Kasus dugaan pencabulan sudah dilimpahkan ke Polres Lebak,” ujarnya.
Sementara, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda Sutrino mengatakan bahwa tersangka yang tinggal sebatang kara di Sukabumi akhirnya diajak ke Bayah.
“Jadi pelaku saudaraan sama kakek korban, karena tidak punya siapa-siapa dis ana (Sukabumi). Pelaku diajak tinggal dan menetap di rumah korban sekitar 5-6 bulan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindakannya baru pertama kali. Pelaku mengaku sebelumnya tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 76e Junto pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post