SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang bakal bertarung pada kontestasi Pilkada 2024. Pendaftaran itu dibuka mulai 27 sampai 29 Agustus mendatang. Namun pada hari pertama dibukanya pendaftaran, belum ada pasangan calon yang datang.
“Iya belum ada yang konfirmasi mendaftar. Mudah-mudahan besok sudah ada yang konfirmasi ya,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat di kantornya, Selasa (27/8).
Ajat menerangkan, baru ada satu paslon yang mendaftarkan diri sistem informasi pencalonan (silon). Kemungkinan, bakal disusul oleh paslon lainnya. Saat ini, kata dia, yang sudah membuat akun silon berasal dari pasangan Ariza-Marshel.
“Yang baru buat akun silon itu baru satu pasangan calon, dari timnya Ariza-Marshel, insyallah hari ini ada dua potensial Paslon yang akan membuat akun silon, yang menghubungi kita baru dari partai Golkar dan PDIP kemudian PKS,” katanya.
Ajat menyampaikan, para pasangan calon nantinya harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang telah tercantum dalam website. Syarat tersebut harus dilengkapi sepenuhnya sebelum dilakukan penginputan.
“Syarat calon itu harus diinput di dalam silon, nanti kalau sudah terisi semua baru bisa ke kita melakukan pendaftaran. Kalau misalkan status pendaftaran itu yang pertama diterima atau dikembalikan. Kalau dikembalikan masih bisa mendaftar sepanjang masih dalam waktu masa pendaftaran paslon,” ungkapnya.
“Kalau untuk pencalonan itu kan harus ada SK dari DPP Partai, kemudian SK pengurus setingkatnya, kemudian ada formulir model B pencalonan baik itu parpol atau gabungan parpol, kemudian formulir model B persetujuan partai yang itu ada di DPP semua harus TTD DPP,” imbuhnya.
Kata Ajat, nantinya bakal calon harus digandeng oleh ketua dan sekretaris partai di tingkat DPD saat mendaftarkan. Apabila ada yang berhalangan, maka harus menyertakan surat keterangan resmi dari partai.
“Ketua dan sekretaris itu sesuai dengan ketentuan itu harus hadir, kalaupun tidak hadir bisa dilakukan videocall, kalau misalkan tidak bisa dan videocall karena alasan tertentu, maka harus memberikan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan dari partai,” paparnya.
Terakhir, Ajat mengatakan para pendukung yang mengantar paslon mendaftarkan diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum. Terlebih, apabila ada yang melakukan arak-arakan. Diketahui, waktu pendaftaran pada tanggal 27-28 berakhir pada pukul 16.00 WIB, sedangkan di hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.
“Yang terpenting kan kami komunikasi dengan beberapa Paslon kalau di hari yang sama supaya tidak bentrok,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post