SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebanyak 225 butir Tramadol dan 310 butir Eximer berhasil disita Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
Penyitaan obat-obatan keras itu usai polisi melakukan penggerebekan di toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Senin, (26/7).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) serta barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Eximer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.
“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Robiin, Selasa (27/8/2024).
Kata Robiin, saat ini pelaku selaku pemilik dan pengedar obat-obatan itu telah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”ujarnya.
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post