SATELITNEWS.COM, SERANG – Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, pendaftar pertama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Rabu (28/8/2024). Kedatangan Andika – Nanang di Kantor KPU Kabupaten Serang, didampingi oleh 6 pimpinan Partai Politik (Parpol) beserta para simpatisan.
Sebelum mendaftar ke KPU, Paslon Andika – Nanang terlebih dahulu menggelar doa bersama di kediaman sang ibunda, Ratu Atut Chosiyah, di jalan Bhayangkara Nomor 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Setelah itu, dilanjutkan dengan deklarasi dukungan dari 6 Partai Koalisi (Parpol), seperti Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, PKB dan PKN.
Ditengah tengah kegiatan tersebut, nampak hadir Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah, Sekjen DPD Golkar Banten Bahrul Ulum, dan para alim ulama.
Bakal Calon Bupati Serang, Andika Hazrumy mengatakan, hari ini dirinya dan rombongan telah diterima dengan baik oleh KPU Kabupaten Serang. Dirinya pun telah memberikan berkas pendaftaran, sebagai syarat pencalonan Calon Kepala Daerah Kabupaten Serang tahun 2024.
“Besar harapan, semoga data administrasi yang telah diberikan tadi bisa diproses dengan sebaik – baiknya. Semoga pasangan Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serang tahun 2024,” ujarnya.
Andika pun, memohon doa kepada seluruh jajaran Partai Koalisi, keluarga besar, jaringan pemenangan, agar proses politik yang dilalui hari ini yaitu melalui pendaftaran Calon Kepala Daerah berjalan sesuai harapan.
“Tentunya nanti setelah ditetapkan sebagai calon, kami berdua terus memohon doa dan dukungannya sampai hari pemilihan di tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
Andika menuturkan, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin agar mendapatkan simpati dari masyarakat Kabupaten Serang. Ia mengaku, akan menawarkan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang untuk terus berjalan, seperti pelayanan dasar masyarakat yang meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan dan pembangunan.
“Dan Alhamdulillah, saya didampingi oleh pak Haji Nanang yang latar belakangnya birokrat yang hampir 35 tahun, dan terakhir Sekda Kabupaten Serang. Jadi ini bisa membantu, secara pemetaan proses permasalahan dan penuntasan masalah di Kabupaten Serang, mudah mudahan ini solusi untuk Serang lebih maju lagi,” ujarnya lagi.
Disinggung apakah pasangan Zakiyah – Najib merupakan lawan yang berat di Pilkada serentak 2024 ini, Andika menegaskan Pilkada ini adalah kontestasi, tentu harus ada kontestan untuk berlomba lomba dalam kebaikan.
“Salah satunya yang harus kita kedepankan, adalah bagaimana memberikan solusi, ide serta gagasan untuk pembangunan Kabupaten Serang,” tuturnya.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim menambahkan, ada 6 Partai Politik yang secara resmi telah mendukung Andika – Nanang di Pilbup Serang. 6 Parpol tersebut tergabung dalam Koalisi Serang Maju yang terdiri Partai Golkar, PPP, Demokrat, PKB, PDIP dan PKN.
Fahmi mengatakan, Koalisi Serang Maju menargetkan kemenangan untuk pasangan Andika – Nanang sebanyak 75 persen suara di Pilkada Kabupaten Serang yang dihelat 27 November mendatang.
“Kami partai koalisi Serang Maju siap memenangkan dan memperjuangkan Andika Hazrumy sebagai Bupati Serang dan Nanang Supriatna sebagai Wakil Bupati Serang periode 2024 – 2029,” ujarnya.
Fahmi pun menginstruksikan kepada seluruh kader partai dan seluruh jajaran pengurus tingkat kabupaten, tingkat kecamatan sampai tingkat desa untuk bergerak menangkan Andika – Nanang.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Serang, Mohamad Nasehudin mengatakan, pasangan Andika – Nanang merupakan Bakal Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, yang pertama mendaftar ke KPU Kabupaten Serang.
Kata pria yang akrab disapa Naseh ini, berdasarkan pemeriksaan semua persyaratan yang dibawa oleh Paslon Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, dipastikan ada.
“Sebagaimana diketahui, berkaitan dengan pendaftaran ini ada beberapa syarat yang wajib diadakan, pertama Bakal Pasangan Calon mesti ada, kedua pimpinan Parpol pengusung pasti ada, dan Alhamdulillah berdasarkan pemeriksaan tadi dan kita saksikan semua ada,” ungkap Naseh.
Selanjutnya, dokumen fisik yang mesti ada adalah model B pencalonan yang dikeluarkan oleh internal masing masing partai, kemudian model B persetujuan karena ini gabungan Partai Politik yang berkaitan beberapa persetujuan mengusung pasangan calon, setuju mengikuti proses tahapan sampai selesai, setuju tidak menarik dukungan dan setuju tidak mengundurkan diri, serta terakhir visi misinya sesuai dengan rencana RPJMD Kabupaten Serang.
“Kemudian persyaratan lainnya adalah, surat pernyataan calon dan daftar riwayat hidup. Sedangkan dokumen yang lainnya diupload ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Dan itu sudah di upload, oleh tim penghubung setiap pasangan calon,” tuturnya.
Naseh mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, KPU Kabupaten Serang selanjutnya akan melakukan penelitian dokumen.
Ada dua perlakuan, yang pertama meneliti dokumen fisik atau yang sudah di upload, dan kedua bisa mengklarifikasi atau tanggapan masyarakat.
“Proses penelitian administrasi ini bisa selesai sampai 21 September. Jika dalam proses penelitian ada yang belum memenuhi atau belum lengkap maka kita akan sampaikan di tanggal 4 bahwa dokumen ada yang belum lengkap, kita berikan waktu tiga hari untuk perbaikan dan kita lakukan penelitian kembali. Tanggal 22 penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serang, serta tanggal 23 pengundian nomor urut,” tuturnya.
Naseh mengatakan, berdasarkan konfirmasi rencananya ada 2 pasangan Bakal Calon Bupati Serang dan Bakal Calon Wakil Bupati Serang yang akan mendaftarkan ke KPU Kabupaten Serang.
“Besok, rencananya jam 13.30 WIB Pasangan Zakiyah – Najib, mendaftar,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post