SATELITNEWS.COM,SERPONG–Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah melengkapi berkas perkara penganiayaan siswa Binus School Serpong yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Negeri.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengatakan, berkas sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
“Penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Tangerang Selatan sudah melengkapi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan terkait berkas perkara kasus tersebut,” ujar Agil, Rabu (28/8) dikutip dari tangsel pos.
Saat ini, berkas perkara sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.
“Pada Senin 26 Agustus berkas perkara itu sudah kami kembalikan ke Kejari Tangsel,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang sempat menyeret buah hati Vincent Rompies ini.
Hal tersebut dipaparkan Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino, beberapa waktu lalu.
“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur,” kata Alvino.
Keempat tersangka tersebut, di antaranya berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
“Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka,” tandasnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post