SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memanggil salah satu saksi terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas dalam Pilgub Banten. Saksi yang dipanggil adalah Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten Hudaya Latuconsina.
“Hari ini kami panggil yang bersangkutan (Hudaya-red) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, Rabu (28/8).
Komarulloh mengatakan Hudaya saat itu menghadiri acara deklarasi salah satu paslon Cagub Banten. Hudaya diketahui merupakan Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten.
“Saat itu yang bersangkutan sebagai ketua paguyuban. Tapi katanya sekarang sudah tidak menjadi ketuanya lagi,” katanya.
Kata Komarulloh, pemanggilan terhadap Hudaya untuk memberikan keterangan terkait adanya ASN yang mendukung salah satu paslon gubernur Banten pada acara deklarasi di salah satu kafe di Kota Tangerang. Ia menyebut ASN itu merupakan seorang yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yakni Nana Supian.
“ASN yang terlibat kita sudah layangkan surat ke Provinsi, sudah masuk laporan dari Pemda dan untuk pemanggilan besok,” ujar Komarulloh.
Tak hanya ASN Provinsi Banten, kata Komarulloh, pihaknya juga telah memanggil 4 ASN Kota Tangerang untuk dimintai keterangan terkait postingan status foto salah satu paslon di aplikasi WhatssApp. Ia menyebut dari keempat ASN tersebut diantaranya 2 Lurah, 1 Sekretaris Lurah dan 1 Kasie Kemasyarakatan Kelurahan.
“4 ASN sudah selesai pemanggilannya, dua lurah dan satu Sek sudah selesai karena tidak ada indikasi dukungan terhadap paslon. Namun satu lagi yang Kasie Kemas masih dalam tahap proses pemeriksaan,” ucapnya.
“Untuk empat ASN Kota Tangerang ini beda kasusnya sama ASN di provinsi. Kalau ASN di Provinsi itu kan waktu acara deklarasi. Sedangkan yang di kota itu postingan status. Jadi total ASN yang diduga terlibat melanggar netralitas ASN itu ada 5 orang,” sebutnya.
Hudaya Latuconsina yang hadir memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang menjelaskan ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait acara deklarasi tersebut. Menurutnya, acara tersebut diinisiasi oleh Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Paguyuban Pasundan Banten (JP2B) yang mendeklarasikan paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yakni Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
“Acaranya itu dari Jaringan Paguyuban Pasundan Banten untuk mendukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang diselenggarakan di Notare Caffe, Sukaasih, Kota Tangerang,” ucapnya seusai pemanggilan di Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (28/8).
Namun menurutnya, saat itu ia tidak mengetahui adanya acara deklarasi tersebut. Hudaya saat itu hanya diundang sebagai juri lomba karya tulis ilmiah.
“Saya hanya diundang sebagai juri lomba. Tapi setelah acara itu, tiba-tiba ada acara deklarasi dan saya langsung ditunjuk sebagai Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten,” katanya.
Kata Hudaya, pada saat acara deklarasi tersebut turut dihadiri Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supian dan Calon Gubernur Banten, Andra Soni. Namun ia membantah mengetahui adanya ASN di acara deklarasi tersebut.
“Jadi di acara deklarasi itu sekaligus pembagian hadiah lomba karya tulis ilmiah itu,” pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post