SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ratusan pengemudi atau driver ojek online (ojol) menuntut soal kesejahteraan hingga status hukum atau legalitas yang jelas mengenai ojek online dan kurir, dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (29/8). Pemerintah diberi tenggat waktu 2 pekan untuk memberi kepastian terlaksananya tuntutan.
Berdasarkan dokumen aksi, tuntutan driver ojol dan kurir pada mencakup 6 hal untuk direvisi atau penambahan pasal dari peraturan kominfo no 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial. Mulai dari kesejahteraan hingga status hukum atau legalitas ojek online dan kurir.
“Ada 6 poin tuntutan. Intinya kami menuntut revisi Permen Kominfo 1/2012,” kata Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional Mohamad Rahman Tohir, dalam pernyataannya saat aksi demonstrasi di seputar kawasan Patung Kuda, Kamis (29/8/2024). Aksi demo berlangsung di tiga titik, yakni Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petoko, Jakpus, serta kantor Grab di sekitar Cilandak, Jaksel.
Ke-6 tuntutan tersebut adalah, pertama, revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Kedua, Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Ketiga, hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver. Terakhir, legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Terkait tarif, dalam Permenkominfo aturan tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan. “Pemerintah tidak menetapkan harga tentang tarif layanan pos komersial. Dampaknya seperti teman-teman rasakan antar aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada persaingan yang tidak sehat, yang merugikan mitra. Ini yang kita tuntut,” jelasnya.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan besaran tarif layanan pengantaran Grab sudah mengacu pada ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Tirza mengatakan tarif layanan juga dirancang untuk menjaga pendapatan para driver online, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab. Ia juga menegaskan Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.
Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Rosel Lavina mengatakan Gojek terbuka terhadap aspirasi para mitra driver dan mengimbau agar penyampaian aspirasi itu dilakukan secara kondusif dan tertib.
Massa ojol sempat membakar ban di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, karena tuntutan dan keinginan mereka untuk menemui perwakilan dari pemerintah tidak kunjung dipenuhi. Mereka juga membakar sampah plastik dan kardus di lokasi yang sama. Sekitar pukul 17.02 WIB kobaran api masih menyala.
Massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 17.50 WIB. Sebelum mereka membubarkan diri, delapan orang perwakilan ojol keluar dari Kantor Kominfo bersama Direktur Pengendalian Pos dan Informatika (PPI), Gunawan Hutagalung.
Gunawan menjanjikan bahwa tuntutan para driver sudah diterima dan akan segera dikoordinasikan. “Saya resmi mewakili Wamen karena apa, karena Pak Wamen sudah menerima dan Pak Wamen saat ini sedang berkoordinasi dengan (berbagai pihak) bagaimana menyelesaikannya sesegera mungkin,” ujar Gunawan dari atas mobil komando.
Gunawan mengatakan, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo akan segera mengajak semua aplikator penyedia jasa layanan untuk berdiskusi bersama agar mencapai hasil terbaik dan berkeadilan bagi semua peserta aksi. Dia memastikan, semua tuntutan yang disampaikan akan dibahas, termasuk soal tarif yang kerap kali dipermasalahkan oleh para pengemudi.
Sementara itu Muhammad Rahman, mengatakan Kominfo akan memanggil perusahaan aplikasi transportasi online untuk membicarakan 6 poin tuntutan dari driver ojol dan kurir online.
“Kami minta dua minggu harus ada penyelesaian. Kalau dua minggu nggak ada kepastian, kami akan turun dalam jumlah massa yang lebih besar,” kata Rahman.
Rahman mengatakan pihaknya meminta ada progress baik dalam satu minggu. Jika tidak ada perkembangan, para driver ojol dan kurir online mendesak Kominfo selaku regulator untuk mematikan aplikasi penyedia jasa transportasi online. “Itu permintaan kami tadi untuk memberikan kepastian jaminan progress yang baik,” ujarnya. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post