SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kasus pembunuhan pelajar berinisial S (14) di Jalan Palapa, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (23/8/) telah menemukan titik terang. Polres Tangerang Selatan menetapkan dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial M (16) dan T (14).
Kedua orang yang masih berstatus pelajar itu merupakan pelaku yang mengeksekusi S hingga tewas menggunakan senjata tajam.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Danil Hendri Inkiriwang membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Kata dia, awal mula kejadian pada Kamis (22/8) dimana kedua sekolah dari pihak keduanya mengirim pesan melalui sosial media (medsos) Instagram untuk melakukan tawuran.
“Selanjutnya salah satu pihak (admin) dari sekolah swasta menghubungi kedua ABH diantaranya M, LK 16 tahun dan T, LK 14 tahun untuk ikut membantu sekolah mereka dalam kegiatan tawuran tersebut,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (30/8).
Selanjutnya, kata dia, pada hari Jumat M dan T datang ke tempat mereka biasa berkumpul di daerah Serua. Pada saat M datang ke tempat tersebut, dirinya sudah membawa sajam jenis celurit yang disembunyikan dalam pakaian. Mengetahui M membawa celurit, T langsung pulang ke rumah untuk mengambil celurit.
“Ketika mereka sudah berkumpul kelompok terduga pelaku berangkat menggunakan sepeda motor sekitar pukul 15.00 WIB ke lokasi tawuran yang sudah disepakati kelompok korban,” ucapnya.
Setelah itu, Victor menyampaikan setibanya dua kelompok sampai di TKP dan saling berhadapan dengan jarak 25 meter, pihak korban langsung melarikan diri dengan putar balik kearah berlawanan karena melihat M dan T sudah mengacungkan celurit sembari berlari.
Namun, M berhasil mengejar sepeda motor pihak korban dan langsung menabraknya hingga terjatuh. Selanjutnya, M langsung mengayunkan celurit ke punggung korban sebanyak empat kali hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan.
“Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit Permata Pamulang Tangsel,” katanya.
Setelah kejadian, ABH M berhasil diamankan di rumah ayah kandungnya di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (26/8/2024). Sedangkan T diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat pada hari yang sama.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.
Sementara ABH berinisial T (14) disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam jenis celurit. (eko)
Diskusi tentang ini post