Buntut Pelajar Tewas di Ciputat, Polres Tangerang Selatan Ungkap 14 Kasus Obat Terlarang
-Peredaran obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin marak di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Hal tersebut tergambarkan dari diungkapnya14 kasus dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam kurun waktu satu minggu. Dalam pengungkapan itu, total terdapat 16 orang yang diamankan.
“Sat Narkoba Polres Tangsel telah melakukan pengungkapan kasus peredaran obat daftar G atau obat keras yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki izin edar. Kami sudah melakukan penindakan di 14 TKP di dalam wilayah hukum Polres Tangsel dan menetapkan 16 orang tersangka,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Danil Hendri Inkiriwang.
Victor menyampaikan bahwa obat daftar G dapat berdampak buruk bagi yang mengkonsumsinya. Pasalnya, dari beberapa kasus tawuran rupanya obat G menjadi pemicu pelaku untuk melakukan tawuran. Efeknya, kata dia, dapat memberikan rasa keberanian lebih dan menghilangkan rasa sakit.
“Ada beberapa saksi yang melakukan tawuran itu setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa mereka beberapa pelaku tawuran sebelum tawuran mengkonsumsi obat G ini. Dimana kemudian ini akan memicu mereka untuk lebih berani kemudian menghindari rasa takut dan sakit dari efek penggunaan nya,” ungkapnya.
“Jadi ini mendorong kami untuk melakukan pengungkapan terhadap penjualan, peredaran, kami upayakan mengejar sampai ke produksi dari obat G ini,” lanjutnya.
Victor menyampaikan salah satu pemicu pihaknya melakukan pengungkapan kasus penjualan obat keras tanpa izin setelah terjadinya kasus Pembacokan yang menyebabkan anak di bawah umur tewas pada pekan lalu.
“Ini kami ungkap dalam kurun waktu kurang dari satu Minggu dimana setelah kejadian tawuran yang mengakibatkan anak di bawah umur meninggal dunia itu memacu kami mencari penyebab tawuran itu terjadi. Kemudian kami melihat adanya peredaran obat keras yang ada di Tangsel. Kemudian kami melakukan penindakan penegakan hukum,” paparnya.
Hasil pengungkapan sepekan itu, total barang bukti yang disita berupa eksimer 1.372 butir, tramadol 1.008 butir, trihexyphenidyl 156 butir, Alphazolam 21 butir, dan uang hasil penjualan Rp 5.199.000 juta.
“Modus operandi toko kosmetik dan toko kelontong yang menjual obat-obatan tanpa dilengkapi resep dan dijual secara bebas,” kata Victor.
Adapun penyebaran obat keras tersebut TKP pertama berada di wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan tersangka DF (36). TKP 2 di wilayah Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan tersangka M (27). TKP 3 di wilayah Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan tersangka I (28).
TKP 4 di wilayah Serpong, Tangsel dengan tersangka MI (29). TKP 5 di wilayah Pondok Aren, Tangsel dengan tersangka NS (29). TKP 6 di wilayah Benda Baru, Kecamatan Pamulang dengan tersangka M (25). TKP 7 di wilayah Sawah Lama, Kecamatan Ciputat dengan tersangka H (19). TKP 8 Kelurahan Benda Baru dengan tersangka M (25).
Lalu TKP 9 di wilayah Kelurahan Benda Baru, Tangerang Selatan dengan tersangka K (25). TKP 10 di wilayah Ciputat dengan tersangka MRJ (24) dan RM (21). TKP 11 di wilayah Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan tersangka DD (29).
TKP 12 di wilayah Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan tersangka MF (22). TKP 13 di wilayah Desa Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan tersangka FS (21). Dan TKP 14 do wilayah Desa Cicangkal Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dengan tersangka RR (24).
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman Pelaku dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (eko)
Diskusi tentang ini post