SATELITNEWS.COM, JAKARTA—- Mengantisipasi adanya kasus Pilkada yang dimenangkan oleh kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI punya 2 alternatif terkait pilkada ulang. Pilkada ulang itu diusulkan dilakukan di 2025, atau tahun 2029.
Regulasi terkait pilkada ulang itu tertuang di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal keserentakan pilkada yakni lima tahun sekali.
“Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024). Rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat.
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.
Pilkada ulang di 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada. “Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujarnya.
Terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,” ungkap Idham.
Jika alternatif yang diambil adalah pilkada ulang dilakukan pada 2029, hal itu akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Meski begitu dia memastikan akan melakukan konsultasi terlebih dulu untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.
“Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,” tuturnya.
Sejumlah daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024, memang berpeluang terdapat calon tunggal. Berdasarkan data KPU, ada 43 daerah yang terdapat calon tunggal. Terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
KPU memberikan perpanjangan pendaftaran untuk bakal pasangan calon untuk mendaftar ketika hanya ada satu bakal paslon. Masa perpanjangan pendaftaran terjadwal 2-4 September 2024.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU tetap menjadwalkan pilkada ulang di tahun 2025 jika daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.
“KPU harus menjadwalkan pilkada ulang jika calon tunggal kalah pada tahun berikutnya. Sebab memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara melalui fasilitasi KPU,” kata Titi, Minggu (1/9).
“Jika daerah dipimpin Penjabat selama 5 tahun, maka akan merugikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah, sebab Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas dalam implementasinya bila dibandingkan kepala daerah definitif hasil pilkada,” jelas Titi lagi.
Titi menilai pelaksanaan pilkada ulang di 2029, jika daerah dengan kotak kosong menang merupakan kebijakan tidak masuk akal. “Lagi pula logika saja, pilkada hendak mengisi jabatan definitif, untuk apa pilih KPU memilih jadwal yang akan membuat kosong kepemimpinan definitif di suatu daerah sampai dengan 5 tahun. Kebijakan yang tidak masuk akal,” ungkap dia.
Titi menyampaikan jika daerah dipimpin oleh penjabat selama lima tahun merupakan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi. Selain itu, kata dia, hal tersebut juga akan memicu kekhawatiran di masyarakat. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post