SATELITNEWS.ID, SERPONG—Satpol PP Kota Tangerang Selatan menjaring 33 orang yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dalam razia di 2 hotel dan 1 apartemen, Sabtu (27/6) malam. Razia di kawasan itu juga berhasil menjaring 9 pasangan bukan suami istri yang diduga pasangan mesum.
“Ada 42 orang, (diduga) PSK dan pasangan mesum yang diamankan di tiga tempat. Apartemen Tree Park, Hotel OPO dan Hotel City Smart di Serpong,” ujar Muksin Al Fachry, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Minggu (28/6).
Razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait maraknya praktik prostitusi di sejumlah hotel dan apartemen. Selain itu, razia juga dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSBB dan penegakan Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Berdasarkan informasi warga, marak PSK yang beroperasi di hotel-hotel dan pasangan mesum,” ungkap Muksin.
Menurutnya, para terduga PSK itu mengaku beroperasi di hotel dan apartemen karena ditutupnya sejumlah tempat hiburan selama PSBB. Saat ini, 42 orang tersebut telah dipulangkan setelah diberikan pembinaan dan dijemput oleh pihak keluarganya. Hal itu karena pihaknya tidak bisa membawa mereka ke tempat penampungan Dinas Sosial karena pandemi Covid-19.
“Biasanya kan kita kirim ke Dinas Sosial yang di Pasar Rebo. Tapi kan selama pandemi Covid-19 mereka tidak menerima dulu. Jadi mereka kita bina dan kita pulangin, orangtuanya suruh jemput,” ujarnya.
Para terduga PSK saat dimintai keterangannya mereka mengaku sudah lebih dari dua bulan tidak mendapatkan uang, karena tempat hiburan dan griya pijat yang menjadi wadahnya ditutup.
“Tempat hiburan ditutup semua, karaoke, massage, ya kan. Terus dia bilang, Sudah berapa bulan lah tutup, kami bisa kagak makan ini’. Makannya dia BO di hotel-hotel, kan mereka banyak langganan,” ujar Muksin. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post