SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Netralitas Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang disoal. Hal ini terkait momen Pilkada Serentak Kabupaten Tangerang tahun 2024.
Shandi Martha Praja mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Senin (2/9/2024), untuk melaporkan oknum Kades dan Kaur Keuangan di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, yang diduga melakukan kampanye aktif di media sosial (Medsos) Instagram. Bahkan dengan dugaan penggunaan seragam dinas saat kampanye.
“Kami memiliki bukti video. Terlapor melakukan kampanye dukungan kepada salah satu calon, yang merupakan Bakal Calon Bupati Tangerang,” kata Shandi Martha kepada Satelit News, Senin (2/9).
Menurut Shandi Martha, oknum Kades dan Kaur tersebut, diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 dan 3 Tentang Pemilu. Shandi berharap, pihak Bawaslu dapat memberikan sanksi berat bari para pelanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
“Kami berharap, Bawaslu bisa bertindak tegas. Karena aturannya sudah ada, bahkan untuk sanksi pun sudah tertera di Pasal 489,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan baru saja menerima laporan tersebut. Maka dari itu, akan dikakukan pengecekan terlebih dahulu, dan tantunya akan ditindaklanjuti persoalan laporan tersebut.
“Betul. Tapi, saya baru menerima laporan itu. Maka akan kita lihat dulu, tentunya pasti akan kita tindak lanjuti persoalan laporan ini,” tegas Muslik.
Sementara itu, Tokoh Muda Tangerang yang juga Akademisi UMT, Dr Hamdani meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang harus tegas dan adil dalam menangani aduan terkait netralitas. Menurutnya, tidak hanya Kades, ada juga informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Tangerang yang diduga mendukung salah satu bakal calon Bupati Tangerang.
“Dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sudah jelas diatur didalam UU tersebut. Terkait larangan bagi ASN dalam hal politik. Sanksi-sanksinya juga sudah diatur. Saya berharap, ini menjadi momentum bagi Bawaslu dalam mendorong peningkatan netralitas bagi kalangan aparatur pemerintah,” tandasnya.
“Yang dimaksud dengan asas netralitas, adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post