SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kepala Desa Wanakerta (Kades) Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dibekuk Kepolisian Daerah Provinsi Banten, Selasa (3/9) dini hari.
Harda Polda Banten, AKBP Mirodin membenarkan, terkait ditangkapnya Kades Wanakerta bernama Tumpang Sugian. Menurut Mirodin, tersangka Tumpang Sugian ditangkap di kediamannya.
“Iya betul, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita jemput dini hari di rumahnya, ” kata AKBP Mirodin, Selasa (3/9).
Mirodin menjelaskan, tersangka Tumpang dilaporkan oleh warganya sendiri yang bernama Lia. Karena, pada saat pembuatan surat tanah atau sertifikat, bidang tanah milik Lia ini tiba-tiba dibalik nama oleh Tumpang atas namanya sendiri.
“Jadi berawal dari laporan, yang dilayangkan oleh korban bernama Lia pada 20 Maret 2024 lalu,” tukasnya.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan Tumpang Sugian dipolisikan pada 10 Maret 2024 lalu. Laporan polisi dibuat oleh Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya.
Laporan itu bermula ketika korban hendak mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Namun pengajuan itu tidak diterima.
Selanjutnya pada Maret 2024, korban mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap tiga bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dengan hasil bahwa terhadap tiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian. Uniknya, sertifikat itu terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022. Lantaran merasa tanahnya dicaplok, korban membuat laporan ke Polda Banten.
AKBP Dian menerangkan ada dugaan proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” terangnya, Selasa (3/9).
Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat mengatakan untuk mengisi kekosongan yang ada di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, pihaknya telah menugaskan Sekretaris Desa menjadi Plt kades.
“Untuk mengisi kekosongan kades. Agar pelayanan terus berjalan, kami sudah menugaskan Plt, ” katanya.
(alfian)
*berita ini telah mengalami penambahan informasi
Diskusi tentang ini post