SATELITNEWS.COM, SERANG--Dua kepala daerah diketahui akan mengikuti kontentasi Pilkada 2024, yakni Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Untuk menciptakan kontestasi demokrasi yang berkeadilan, para kepala daerah itu didorong untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama mengikuti proses tahapan Pilkada.
Sebagaimana diketahui, Walikota Cilegon Helldy Agustian maju pada Pilkada Kota Cilegon yang berpasangan dengan politisi PAN Alawi Mahmud. Keduanya diusung Partai Gerinda, PAN, PKB, PSI, dan PBB. Sementara Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta juga maju di Pilkada Kabupaten Lebak yang berpasangan dengan Dita Fajar Bayhaqi.
Politisi PKS itu diusung oleh Gerindra, partai non parlemen seperti PSI, Garuda, Partai Ummat, dan PBB.
Kemudian di Tangsel, kepala daerahnya kembali maju berpasangan pada Pilkada 2024 yang diusung oleh 16 Parpol yakni Golkar, PDI-P, Gerindra, Demokrat, PAN, NasDem, PSI, PKB, PPP, PBB, Hanura, Perindo, Buruh, Ummat, Gelora, dan PKN.
Dosen hukum tata negara Unila Yhanu Setiawan mengatakan, secara aturan perundangan posisi kepala daerah ini memang berbeda dengan anggota dewan terpilih yang harus mengundurkan diri. Akan tetapi, dalam berbagai diskursus, kepala daerah itu sebaiknya mengambil cuti.
“Memang bisa juga tidak cuti, misalnya hanya melakukan kampanye di hari libur,” katanya, Senin (2/9/2024).
Akan tetapi itu akan menyulitkan ruang gerak yang bersangkutan, membagi waktu antara aktivitas politik dengan pemerintahan. Oleh karenanya, cuti itu menjadi pilihan agar lebih fokus serta tidak adanya potensi konflik kepentingan yang terjadi.
Yhannu Setyawan yang juga sebagai (Founder) Pendiri Election and Democracy Studies itu berharap elit politik bisa memberikan teladan bagi masyarakat, bahwasannya mereka siap berkompetisi secara fair, adil, demokratis dengan melepaskan dulu jabatan semenntara dalam rangkaian Pilkada dan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh kandidat yang paling penting juga, kewibawaan demokrasi bisa terjaga.
Semangat jujur, adil bisa terasa dan tidak menimbulkan fitnah. Karena berbagai spekulasi akan mudah muncul manakala, kepala daerah bersangkutan masih tetap aktif menjalankan tugas kepemerintahan, meskipun tidak ada hal yang ia langgar.
“Tapi persepsi publik itu akan menimbulkan dinamika yang dapat membuat stabilitas Pilkada tidak baik. Misalnya netralitas ASN bisa dipengaruhi, penggunaan fasilitas negara dan lain sebagainya,” ucapnya.
Ketika kepala daerah melakukan cuti, maka Gubernur Banten sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah bisa mengisi kekosongan itu dengan menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh). Berbeda dengan penunjukan Penjabat (Pj), untuk Plh ini bisa langsung dilakukan oleh Gubernur Banten.
“Kecuali kalau Gubernurnya yang cuti, itu otomatis Presiden melalui Kemendagri yang menunjuk Plh-nya,” pungkasnya.
Terpisah Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, dua pasangan kepala daerah itu dimungkinkan akan mengambil cuti di luar tanggungan negara. Maka dari itu pemerintahan tidak boleh terjadi kekosongan, tentu akan kita siapkan yang akan melaksanakan Plh sebagai Walikota.
“Basisnya semua adalah peraturan perundang-undangan,” katanya. (lutfi
Diskusi tentang ini post