SATELITNEWS.COM, SERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Banten, memastikan Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang, Fitron Nur Ikhsan secara pribadi sudah mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih Provinsi Banten. Proses pengunduran diri tersebut, tembusannya sudah disampaikan terhadap KPU dan DPD Golkar Provinsi Banten.
Sekjen Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum mengatakan, dilantiknya Fitron Nur Ikhsan sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029, lantaran SK penetapan Mendagri nya sudah keluar terlebih dahulu sebelum proses penggantian.
“Secara pribadi, pak Fitron sudah mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih DPRD Provinsi Banten. Tembusannya, disampaikan ke KPU dan DPD Golkar Provinsi, namun karena kemarin SK Mendagri sudah keluar terlebih dahulu sebelum proses penggantiannya maka pak Fitron dilantik terlebih dahulu,” ujar Bahrul Ulum, Selasa (3/9/2024).
Namun Bahrul memastikan, pada saat penetapan Paslon pada 22 September mendatang, pemberhentian ini sudah selesai dan ranah sudah ada di KPU.
Adapun terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), kata Bahrul, pihaknya mengajukan ke KPU, kemudian nanti KPU menyampaikan perolehan suara tertinggi berikutnya. Setelah itu, disampaikan ke DPRD, Gubernur dan Mendagri untuk penerbitan Surat Keputusan.
“Soal berapa lama prosesnya, tergantung Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Banten. Kita enggak bisa memberikan deadline waktu, tapi biasanya gak lebih dari 3 bulan,” ujarnya.
Bahrul pun menegaskan, jika dalam proses PAW ini, Golkar tidak akan lari dari ketentuan peraturan perundang undangan.
“Hasil rekapitulasi kemarin, suara terbanyak kedua itu Pak Anton Hairul Samsi,” ujarnya.
Ketua DPD Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah menambahkan, setelah nanti Fitron Nur Ikhsan mengundurkan diri, secara otomatis penggantinya adalah Anton Haerul Samsi.
“PAW nya urutan berikutnya setelah pak Fitron, kalau di Golkar suara terbanyak dibawahnya yang PAW. Tinggal nunggu proses KPU nya,” ujarnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post