SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria yang mengaku dokter berinisial H (49) sebagai tersangka. H mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien wanitanya berinisial AA.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban di klinik Cipadu, Larangan Kota Tangerang. “Pelaku dari awalnya saksi kini menjadi tersangka dan saat ini sudah kita tahan,”ujar Zain, Selasa (3/9/2024).
Kemudian, kata Zain, terkait klinik tempat praktek pelaku izin beroperasinya telah habis sejak tahun 2022. Sementara korban saat ini dalam pendampingan unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. “Klinik Medika Utama izin beroperasinya sudah mati sejak 2022. Korban dalam pendampingan unit PPA saat ini, guna menghilangkan trauma yang telah didapatkannya,” jelasnya.
Zain menambahkan, pihaknya saat ini telah membuka layanan pengaduan jika terdapat korban lainnya yang telah diperbuat pelaku. “Saat ini kita sudah membuka layanan pengaduan apabila ada korban lainnya pada saat berobat di klinik tersebut,” katanya.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, Undang-Undang Nomor 12/ 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, klinik MU yang menjadi tempat praktek dokter melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial AA, (19), telah dipasang garis polisi. Pemasangan itu untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti.
“Klinik Medika Utama di Cipadu, Kota Tangerang telah dipasang garis polisi untuk memudahkan kami penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini. Sehingga tidak ada dari pihak luar yang masuk untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti atau hal sebagainya,” ungkapnya, Selasa (3/9/2024).
David menjelaskan pihaknya pun telah menyita beberapa barang bukti terkait tindak kekerasan seksual terhadap korbannya itu yang terjadi di klinik tersebut. “Barang bukti yang telah kami sita berupa sertifikat izin dari dokter H ini, kemudian visum korban, dan peralatan perlengkapan medis dari klinik Medika Utama ini,”pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post