SATELITNEWS.ID, SERANG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang selama 14 hari hingga 12 Juli 2020 mendatang. Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB diperpanjang dengan catatan dan kelonggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakat.
Sejumlah kelonggaran yang diusulkan terkait persiapan Isul Adha dan potong hewan qurban. Selain itu dibolehkannya aktifitas tempat perbelanjaan, mall dan restoran hingga pukul 20.00 wib. Selain itu, pelonggaran resepsi pernikahan dan event olahraga tanpa penonton. Hal-hal tersebut secara rinci dimasukkan ke dalam Pergub yang akan ditetapkan segera.
“PSBB diperpanjang dengan memuat berbagai instrumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang masih dijadikan keluhan secara sosial kemasyarakatan,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam telekonferensi Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap IV Wilayah Tangerang Raya Minggu, (28/6).
Wahidin mengatakan berdasarkan pantauannya, pasar modern atau pusat perbelanjaan seperti mal relatif patuh pada protokol kesehatan. Tapi sebaliknya terjadi di pasar tradisional. Meskipun pengunjungnya memakai masker namun tidak menjaga jarak.
“Jadi pasar tradisional ini, relatif perlu perhatian khusus,” tegasnya.
Wahidin mengatakan hasil pengamatan Dinas Kesehatan Pemprov Banten menunjukkan tingkat penularan semakin rendah. Satu orang maksimal menularkan kepada dua orang. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten per 27 Juni 2020, terdapat 1.275 kasus positif di mana angka kesembuhan mencapai 866 atau sekitar 67,93 persen.
“Dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Penanganan Covid-19 di Banten sudah baik. Terlihat dari grafik di Indonesia, Banten terus menurun dibanding dengan provinsi lain yang ada,” pungkasnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sepakat melanjutkan PSBB karena masih perlu menjaga pelaksanaan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Pemkab Tangerang, kata Zaki, akan memaksimalkan penggunaan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dalam beraktifitas.
“Kita harus pertahankan perilaku masyarakat dalam menggunakan masker, dan penerapan protokol kesehatan, walau di PSBB ada kelonggaan-kelonggaran,” tutur Zaki dalam rapat terbatas.
Zaki menyatakan pada PSBB jelang new normal ini, ada usulan pelonggaran operasional mal yang tadinya beroperasi sampai pukul 18.00 WIB, diusulkan lebih malam hingga pukul 20.00 WIB. Pelonggaran aktivitas lain juga diusulkan untuk resepsi pernikahan, dan event olahraga tanpa penonton. Selain itu ada usulan agar lebih fokus kepada penanganan RW Siaga Covid.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan di Kota Tangerang, penerapan PSBB ke 5 kalinya ini bakal tetap menerapkan konsep PSBL atau berbasis lingkungan RT/RW. Kosep PSBL, kata Arief, terbukti, bisa menekan jumlah zona merah yang ada di Kota Tangerang.
“Ini terbukti, dari yang awal kasus ini ada, terdapat 250an RW, kemudian turun menjadi 60 RW yang menerapkan PSBL. Rinciannya 12 RW masih zona merah, 48 lagi zona kuning,”tutur Arief.
Hingga hari ini pun, penderita Covid-19 yang masih dalam perawatan jumlahnya sudah di bawah 70 pasien. Arief pun meminta masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terlebih bila beraktifitas di luar rumah. (sidik/irfan/alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post