SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi perampokan uang tunai senilai Rp 100 juta terjadi di Pinang, Kota Tangerang, Senin (2/09/ 2024). Peristiwa itu terjadi usai korban yang berinisial AK (44) mengambil uang di salah satu ATM.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, David Yunior Kanitero membenarkah ihwal pencurian tersebut. Kata dia, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/9/2024). Mulanya, kedua pelaku yang masing-masing berinisial BA dan AM sepakat bertemu di Pamulang Square untuk melakukan kejahatan berupa modus gembos ban.
Kemudian, pelaku mencari target dengan masuk ke dalam sebuah bank BCA di Alam Sutera. Karena belum mendapatkan target, kata David, pelaku BA stand by di area parkiran. “Lalu pelaku BA melihat target korban yang membawa tas warna cokelat hitam masuk ke dalam mobil Innova warna hitam. Kemudian BA mengikuti korban dan menghubungi pelaku Arif Munandar untuk memberikan informasi bahwa korban sudah masuk ke dalam mobil dan menuju ke pintu keluar parkir,”ungkapnya, Selasa (3/9/2024).
Selanjutnya, kedua pelaku membututi korban menggunakan sepeda motornya. Korban yang menggunakan mobil itu terjebak macet di tengah jalan. Pelaku AM pun melancarkan aksinya dengan sengaja meletakkan paku payung menggunakan kakinya di ban belakang mobil Innova sebelah kiri. “Pada saat mobil korban terjebak macet. Kemudian kedua pelaku mengikuti mobil korban jenis Innova warna hitam hingga kendaraan mobil tersebut berhenti di TKP,”ucapnya.
Melihat bannya bocor, supir dan korban pun berhenti untuk memperbaiki ban mobilnya. Lalu pelaku BA masuk ke dalam mobil melalui pintu sebelah kanan belakang dan mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 100 juta.
“Kemudian pelaku diteriaki oleh korban dan kedua pelaku berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan warga setempat,”ucapnya “Selanjutnya warga menyerahkan kedua pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku ke Polsek Pinang,”ungkasnya.
David menambahkan bahwa korban tinggal di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol. Korban diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara pelaku BA tinggal di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar. Pelaku lainnya AM tinggal di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi. “Adapun barang bukti yang kami amankan, yakni satu motor Yamaha Jupiter Nmax milik pelaku, tiga hp Android dan 2 HP kecil,”pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post