SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Venna Melinda kembali menggugat cerai suaminya, Ferry Irawan, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (3/9). Di mata negara, Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus sebagai pasangan suami istri meskipun pada 3 Agustus 2023 lalu sudah ada vonis cerai dijatuhkan pihak pengadilan. Ternyata, perceraian mereka batal di mata hukum kendati sudah ada vonis cerai dari majelis hakim.
Hal tersebut dikarenakan Ferry Irawan selaku pemohon cerai talak tidak membacakan ikrar talak setelah diputus oleh pengadilan sampai dengan waktu 6 bulan yang diberikan. Dengan demikian, Ferry Irawan dan Venna Melinda masih dianggap berstatus sebagai pasangan suami istri sampai sekarang di mata hukum.
Kali ini bukan Ferry Irawan yang menggugat cerai, melainkan didaftarkan oleh Venna Melinda. Gugatan cerainya terdaftar dengan nomor perkaranya 3010 /Pdt.G 120 2H IPAJS.
“Kami mewakili klien kami Venna Melinda hari ini datang untuk mengajukan gugatan cerai,” ujar Emi Wiranto selaku kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9). Dikutip dari Jawapos.com
Dalam gugatan cerainya, Venna Melinda tidak menuntut masalah harta gono-gini. Dia hanya ingin bercerai dari pria yang sempat disebut melakukan kekerasan pada dirinya.
Emi mengatakan, alasan perceraian karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk memperbaiki bahtera rumah tangga.
“Mbak Venna tidak hadir hari ini karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Menurut sang kuasa hukum, Venna Melinda ingin cepat bercerai dari Ferry Irawan. Dia berharap proses perceraian dapat berlangsung cepat sehingga bisa cepat lepas dari bayang bayang Ferry.
“Kalau nanti diminta datang, kami siap datangkan (Venna Melinda). Tapi kalau tidak diminta ya cukup diwakili kami saja,” ujar Emi. (*)
Diskusi tentang ini post