SATELITNEWS.COM, SERANG-–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan menertibkan 3.227 Alat Peraga Sosialisasi (APS) dua pasang Balon Gubernur Banten dan Tiga pasang Balon Walikota Serang yang mendaftar ke KPU.
Ribuan APS itu tersebar di 67 kelurahan, dimana di dalamnya memuat foto dan identitas Balon Kepala Daerah yang terdiri dari banner, spanduk, billboard, baliho, dan sticker.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, jika diklasifikasi, jumlah APS dari 2 pasangan Balon Gubernur Banten sebanyak 1.007, dan APS dari 3 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang sebanyak 2.220.
“Pendataan ini kami lakukan sebagai bahan penertiban yang rencananya dilakukan sebelum masa kampanye. Sesuai tahapan pemilihan, kampanye itu dimulai tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November mendatang. Pendataan ini juga berguna untuk referensi pengawasan dana kampanye para bakal pasangan calon ke depan,” katanya, Rabu (4/9/2024).
Dijelaskan Fierly, dari hasil pendataan tersebut, paling banyak APS berada di Kecamatan Cipocok Jaya. Jumlahnya mencapai 1.203. Kemudian Kecamatan Taktakan sebanyak 654, Kecamatan Serang sebanyak 567, Kecamatan Walantaka sebanyak 238, Kecamatan Curug sebanyak 242,dan Kecamatan Kasemen sebanyak 223.
“Kami banyak menerima masukan dari masyarakat tentang banyaknya APS bergambar calon. Seperti dipasang di jalan protokol, di depan lembaga pendidikan, dan di depan tempat ibadah,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, beberapa ada yang komplain, karena dianggap membahayakan. Menurutnya, hal ini tidak bisa disebut Alat Peraga Lampanye (APK), karena memang belum masuk tahapan kampanye. Maka disebut APS.
“Hasil pendataan ini akan kami sampaikan kepada para pihak seperti Pemerintah Daerah dan kepolisian. Dan tentu saja kepada pimpinan kami di Bawaslu Provinsi Banten,” imbuhnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, sebagian wilayah sudah melakukan pendataan APS yang terpasang. Sedangkan.sebagian lainnya belum, seperti di Kota Serang sudah melakukan.
Memang, diakui Badrul, pemasangan APS itu belum masuk kepada ranah penindakan yang dilakukan Bawaslu. Sebab para peserta Pilkada yang terdaftar di KPU itu belum ditetapkan sebagai calon. “Penertiban ini masih ranahnya Pemda setempat,” katanya.
Ketika peserta Pilkada itu sudah ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September 2024 nanti, sampai masa tenang tiba, itu baru masuk kepada kewenangan Bawaslu. Tentunya untuk melakukan tindakan, terhadap berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan sesuai aturan perundangan yang berlaku. “Itu kurang lebih 60 hari,”ujarnya. (luthfi/aditya)
Diskusi tentang ini post