SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kasus pelemparan gunting yang dilakukan oleh seorang guru di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap siswanya dimediasi, Kamis (5/9). Pihak korban dan pelaku sepakat tidak membawa perkara ke ranah kepolisian. Namun, sang guru tetap akan mendapatkan sanksi keras.
Kepala Sekolah SMAN 2 Tangsel, Abu Yazid menjelaskan kasus ini berujung damai. Meski begitu peristiwa yang berlangsung pada jam pelajaran itu diklaim pihak sekolah sangat berlawanan dengan peraturan.
“Peristiwa ini sama sekali tidak kami inginkan yang terjadi di lingkungan sekolah, hal ini merupakan kejadian yang tidak sejalan dengan kebijakan kami,” ujar Abu dalam konferensi pers, Kamis (5/9).
Abu menjelaskan, insiden ini merupakan kejadian yang masuk kategori kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pengajarnya. Untuk itu, lanjut Abu, pihaknya meminta maaf atas apa yang telah terjadi. Ia menegaskan bahwa oknum guru tersebut saat ini dinonaktifkan untuk sementara waktu sampai masalah ini dinyatakan selesai.
“Guru tersebut kami nonaktifkan untuk sementara waktu sampai maslah ini benar-benar dinyatakan selesai atau setidaknya sampai ada petunjuk lebih lanjut dari atasan kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” tutupnya.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), Teguh Setiawan menyebut akan membekukan guru yang melakukan tindakan tersebut.
Menurutnya, kasus itu sangat bertentangan dengan Permendikbud 46. Sehingga, pertimbangan-pertimbangan dilakukan dan bakal dilanjutkan ke tingkat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
“Jadi ini posisinya kejadian ini waktu jam belajar, dengan kejadian ini tentunya ini akan menjadi pembinaan buat kami. Karena setiap kejadian ini tidak ditoleransi, kan sudah ada permendikbud 46 tahun 2023,” ucapnya.
Adapun isi peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Iya, makanya kena sanksi. Sanksinya nanti kita laporkan ke BKD. Kita lagi proses tunggu saja, sanksi banyak tergantung seberapa berat. Kami dari KCD hanya mengusulkan saja. Kita sampaikan kronologinya ke pihak dinas dan BKD nanti yang menentukan dari BKD,” paparnya.
“Kalau kami jujur saja sangat menentang itu, tidak ada bentuk kekerasan apapun. Apalagi undang undangannya sudah jelas. Makanya nanti bentuk pembinaannya seperti apa apakah penurunan pangkat, apakah tidak diberikan jam belajar. Jadi secara kegiatan mungkin akan dibekukan dulu,” pungkas Abu. (eko)
Diskusi tentang ini post