SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bodyguard Atta Halilintar resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9) oleh Aliansi Jurnalis Video. Hal tersebut imbas dari video yang viral dan tersebar di media sosial yang dimana memperlihatkan seorang pria berbadan tegap diduga bodyguard Atta Halilintar melakukan pengancaman terhadap awak media.
Laporan kasus dugaan pengancaman penculikan terhadap wartawan ini dibuat dengan ditemani Pengacara Deolipa Yumara.
“Ini malam Jumat, malam yang bagus ya. Kami kuasa hukum dari AJV dan mewakili salah satu korban, membuat laporan. Pelapor atas nama Krisan Pratomo, salah satu wartawan,” kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Deolipa, Bodyguard Atta Halilintar yang dilaporkan diduga bernama Agung. Dia dilaporkan terkait dugaan pengancaman mengacu pada Pasal 336 ayat 1 KUHP. Selain itu, pengawal Atta Halilintar juga dilaporkan dengan pasal pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18.
Laporan terhadap pengawal Atta Halilintar dilakukan oleh AJV karena dampaknya dinilai sangat besar terhadap keselamatan wartawan.
“Sudah kita pertanyakan bahwasanya ini dampaknya besar terhadap teman-teman media, teman-teman wartawan. Harapannya dari perkara ini, dari kasus ini, jangan lagi pengancaman terhadap teman-teman wartawan karena wartawan dilindungi oleh undang-undang pers, dilindungi oleh hukum, dan wartawan juga manusia,” papar Deolipa. (jpc)
Diskusi tentang ini post