SATELITNEWS.COM, RANGKASBITUNG— Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengingatkan, pangkalan gas tidak menjual elpiji 3 Kg kepada pengecer atau warung. Hal tersebut bertujuan menekan harga serta kelangkaan.
Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat menegaskan, pangkalan harus menjual elpiji 3 Kg kepada konsumen atau masyarakat tidak mampu sesuai dengan Log Book yang diatur Pertamina.“Kami sifatnya hanya memberikan edaran, mengimbau. Soal penindakan bukan ranah kami karena tidak diatur dalam regulasinya,” kata Dedi, kemarin.
Dia menjelaskan, larangan agar pangkalan tidak menjual Elpiji 3 Kg kepada pengecer tidak lain untuk menjaga agar harga tidak meroket dan tidak terjadi kelangkaan. Sebab, selama ini terjadi akibat gas elpiji kerap digunakan atau dijual kepada konsumen yang berpenghasilan diatas rata.“Kalau pangkalan tetap menjual ke pengecer ya akan ada sanksi langsung dari Pertamina, berdasarkan laporan dari kami. Kewajiban kami mengingatkan mereka agar tidak menjual ke pengecer,” terang Dedi.
Pangkalan elpiji 3 Kg juga dilarang menjual “Si Melon” di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 / 2015.“Pangkalan juga wajib memasang papan HET sesuai dengan kecamatan masing-masing,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Abdu Rohman mengatakan, sebuah keharusan pangkalan meminimalisir penjualannya ke pengecer khususnya gas 3 Kg.”Memang harus ada upaya penekanan, tujuannya selain untuk menjaga harga dan kelangkaan. Gas berwarna melon ini juga harus tepat sasaran. Jangan sampai untuk masyarakat miskin digunakan oleh orang yang berpenghasilan diatas rata -rata. Tapi, saya juga minta Pertamina harus menindak dengan sanksi tegas,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post