SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam waktu dua minggu, polisi menangkap sepuluh orang tersangka, dua diantaranya perempuan.
“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu roda dua yang di mana di dalamnya juga terdapat senjata api serta pelaku penadah. Pengungkapan kasus secara lengkap baik dari pelaku utamanya kemudian sampai dengan penadah ataupun orang yang melakukan jual beli motor hasil kejahatan,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Danil Hendri Inkiriwang dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/9).
Victor menyampaikan, dasar pengungkapan itu berdasarkan adanya beberapa laporan yang masuk yakni pada 22 Agustus dan 5 September di wilayah hukum Polres Tangsel diantara Pagedangan dan Curug. Kata dia, para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing.
Para tersangka itu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian. Lalu sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang berperan sebagai penadah serta Z (39) dan PY yang berperan membantu operasional aksi penjualan.
“Kasus ini memiliki fenomena menarik karena penadahnya adalah sepasang suami istri. Suaminya, YAS, bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kantor di BSD, yang membuat masyarakat percaya bahwa mereka melakukan jual-beli kendaraan bermotor secara legal. Semua pihak yang terlibat di dalam tindak pidana ini semuanya akan kami proses sesuai dengan aturan hukum,” paparnya.
Victor menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka motor hasil curian banyak dijual di wilayah Sumatera dengan rincian sekitar 1.000 unit. Kata Victor, penadah secara rutin mengirim motor setiap minggu menggunakan truk.
“Menyentuh angka ribuan ya kendaraan bermotor yang sudah dikirim atau diperjualbelikan. Motor yang terkumpul baru akan dikirim yang menggunakan truk ya setiap 1 minggu itu truk akan datang diangkut. Kemudian dikirimkan di mayoritas di wilayah Sumatera,” jelasnya.
Menurut Victor, para pelaku biasanya beraksi di pinggir jalan, parkiran pertokoan, hingga motor yang berada di halaman rumah.
“Di pinggir jalan ini yang kemudian menjadi sasaran empuk dari para pelaku kejahatan ini. Kemudian yang menarik di sini, di salah satu pelaku itu ditemukan ada senjata api yang mana berdasarkan hasil penyidikan kami sampai sejauh ini belum kami temukan senjata ini digunakan untuk menodong atau diletuskan,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsing peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet. Kemudian, motor hasil curian yang dijual ke wilayah bumi melayu itu dihargai bervariatif mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (eko)
Diskusi tentang ini post