SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Menyambut hal tersebut, Guntur Soekarnoputra menegaskan ayahnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.
Surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut diserahkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya dari rentang waktu 1960 – 2002 telah menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet.
Megawati, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra menghadiri acara tersebut. Pimpinan MPR yang hadir, yakni Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Basarah.
Jajaran elite PDIP juga turut hadir, yakni Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, Komarudin Watubun, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pun, capres-cawapres yang diusung PDIP di Pilpres 2024, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Bamsoet menyampaikan dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, tuduhan bahwa Bung Karno (BK) telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet.
Selanjutnya, MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno. “Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” tandas Bamsoet.
Guntur Soekarnoputra menegaskan ayahnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara. “(Sukarno) tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri, harap catat tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri,” kata Guntur usai acara penyerahan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Dia menyebut seluruh keluarga dan pendukung Sukarno telah menunggu selama lebih dari setengah abad agar TAP MPRS itu dicabut. “Kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan,” jelas dia.
Guntur mengatakan selama ini pihaknya menilai TAP MPRS itu diteken untuk melengserkan Sukarno dari jabatan presiden. Ia menyebut kata ‘pendongkelan’ dalam upaya pelengseran yang lalu menaikkan penguasa Orde Baru, Soeharto.
“Jangan kita ini jadi bangsa biadab. bagaimana mungkin seorang proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara yang ia proklamasikan sendiri kemerdekaannya?” kata Guntur.
Apalagi, tudingan Sukarno berkhianat dengan melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) itu tidak pernah terbuktikan. “Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami, maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman,” tutur Guntur yang lahir pada 1944 silam itu. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post