SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Setelah dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Tangerang, ketiga pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang menyerahkan perbaikan dokumen syarat pencalonan ke KPU Kabupaten Tangerang, Minggu (8/9) lalu.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Kelana Akbar mengatakan, bahwa semua bakal calon, kecuali Intan Nurul Hikmah telah mengumpulkan perbaikan dokumen syarat pencalonan kepada KPU. Saat ini kata dia, tinggal dilakukan verifikasi administrasi perbaikan.
“Semua sudah mengumpulkan perbaikan. Kecuali Intan Nurul Hikmah, karena beliau memang dari awal sudah komplit dan tidak ada kekurangan dokumen persyaratan pencalonan,” kata Shandy Kelana Akbar kepada Satelit News, Senin (9/9).
Lanjut Shandy, setelah dilakukan verifikasi administrasi, nantinya KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi faktual, terkait dokumen-dokumen syarat pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Nanti akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual, hingga tanggal 14 September 2024 mendatang,” katanya.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dan faktual, kata Shandy, pada tanggal 15 September 2024 akan dilakukan pengumuman hasil verifikasi. Sementara itu, dari tanggal 15 hingga 21 September akan dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.
“Nanti, di tanggal 22 September akan dilajutkan penetapan. Dan pada 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (4/9), dilakukan pemberitahuan hasil pengumuman verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan, tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Dimana dalam hasil pengumuman tersebut, dinyatakan dokumen persyaratan pencalonan belum memenuhi persyaratan. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post