SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jajaran Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, mengamankan dua orang pengedar sabu dan dua orang pengedar obat terlarang. Para tersangka itu, diamankan dibeberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang.
Informasi yang berhasil didapat, pelaku peredaran narkoba itu yakni, ARP dan IR, merupakan warga Kampung Waas RT/RW 003/003 Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan dimulai dari tersangka ARP, polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapat keterangan barang haram itu berasal dari IR.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ARP yakni, satu handphone Iphone warna orange, Sabu seberat 0,61 gram, dan alat penghisap sabu alias bong. Dari tersangka IR, polisi juga mengamankan barang bukti handphone Iphone hitam, sembilan paket sabu seberat 2,25 gram, empat paket sabu seberat 0,72 gram, dan satu timbangan digital.
Sedangkan pelaku peredaran obat terlarang merek Tramadol berinisial PR dan YP, warga Kampung Pasirangin, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Namun YP tidak ditahan, karena hanya sebagai konsumen, sedangkan PR bertindak sebagai pengedar dan melanggar Undang-Undang kesehatan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 500 butir pil tramadol.
Kemudian, satu tersangka pengedar obat terlarang lainnya yakni MR, warga Kampung Listrik, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2.900 butir pil tramadol, dan handphone merek Vivo warna biru.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut berasal dari laporan masyarakat.
Sedangkan, mekanisme penjualan yang dilakukan yakni tidak bertemu secara langsung.
“Jadi dia menjual sabu melalui Medsos dan menaruh barang itu dilokasi yang sudah ditentukan. Menjual di Medsos ini enggak gamblang, tetapi menggunakan kode, setelah sepakat, barang kemudian dikirim,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Sedangkan untuk pelaku peredaran obat terlarang, pelaku ini sengaja membelinya dalam jumlah banyak untuk kemudian diedarkan kembali. Penjualan obat tersebut bisa secara langsung atau melalui tanda atau tidak bertemu secara langsung.
“Penjualannya hampir sama dengan Sabu, tetapi ada juga yang secara langsung atau COD (Cash on Delivery). Dari keterangan mereka, uang hasil penjualan itu untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, pelaku peredaran Sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk pengedar obat terlarang Pasal 435 juncto 436 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Tindak Pidana Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post