SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang terletak di kawasan Jakarta Selatan digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/9) lalu.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2022. Dari penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
“Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Dalam perkara ini, Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa sebagai saksi, yakni pada Kamis (22/8/2024). Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu diperiksa selama 6 jam oleh penyidik komisi antirasuah.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan,” ujar Abdul Halim, di Gedung KPK, Kamis (22/8/2024).
Pria yang akrab dipanggil Gus Halim ini mengungkapkan, ada sekitar 10 sampai 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.
“Pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” klaimnya.
KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 5 Juli 2024. Rinciannya, 4 tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. (rmg)
Diskusi tentang ini post