SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Terpidana penggelapan dana milik PT Indoplas sebesar Rp 26 miliar, seorang pria asal Korea Selatan yang bernama Lee Soo Hyun dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Jumat (6/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, sebelum dilakukan penjemputan paksa oleh pihaknya, tersangka Lee Soo Hyun telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Jaksa penuntut Umum.
Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, tanpa adanya alasan yang jelas. Maka dilakukan pemantauan ke rumahnya, ternyata tersangka sedang dirawat di RS Mayapada Kota Tangerang.
“Usai dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Maka kami langsung melakukan eksekusi dan menjemput tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan kepada Satelit News, Rabu (11/9).
Lanjut pria yang biasa disapa akrab Ricky, penjemputan tersangka Lee Soo Hyun dilakukan pada Jumat (6/9) malam. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe. Sebagai dengan status titipan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang,” katanya.
Menurut Ricky, eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Tangerang, terhadap Lee Soo Hyun ini, tentunya berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
” Lee Soo Hyun divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post