SATELITNEWS.ID, CIBODAS—Para orangtua yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta mulai kelimpungan dengan kewajiban pembayaran di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, sekolah diharapkan memberi toleransi keringanan biaya di tengah kesulitan ekonomi seperti saat ini.
Harapan itu salah satunya seperti yang disampaikan wali murid SD/MI Al Istiqomah yang beralamat di Jalan Mangga Raya RT 004/04 Perumnas I, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas. Para orangtua mengaku kesulitan diminta membayar biaya daftar ulang. Orangtua siswa di sana meminta agar pihak sekolah mencabut kebijakan pembayaran daftar ulang.
Salah satu wali murid SD/MI Al Istiqomah, Annisa mengatakan pihak sekolah belum memberikan kebijakan menghilangkan biaya daftar ulang. “Kondisi kita lagi susah, lagi pandemi begini, lalu anak anak nggak belajar di sekolah. Otomatis fasilitas sekolah nggak ada yang dipakai sama sekali harusnya sih nggak dipakai bayar daftar ulang,” ujarnya kepada Satelit News, Senin, (29/6).
Dia menyatakan, untuk biaya daftar ulang besarannya Rp 800 hingga Rp 1,7 juta. Itu belum termasuk biaya SPP, seragam dan buku. “Itu belum termasuk uang buku, SPP, seragam,” jelasnya. Katanya, wali murid sempat melakukan mediasi dengan pihak sekolah. Mediasi terakhir terjadi Senin, (29/6). Namun, keputusan yang dihasilkan tidak memuaskan. “Kita ketemu dengan kepala sekolah. Tapi dia tidak bisa memberikan keputusan untuk menghilangkan daftar ulang. Keputusan 100 persen ada di ketua yayasan,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan wali murid SD/MI Al Istiqomah lainnya, Gayer Gaely. Katanya, sudah tiga bulan ini sekolah ini menerapkan sistem sekolah daring. Selama itu, pihak sekolah baru memberikan kebijakan pemotongan biaya SPP sebesar Rp 50 ribu dari April hingga Juni.
Dia menerangkan, pihak sekolah telah memberikan kebijakan kepada wali murid untuk mencicil biaya daftar ulang selama enam kali. Kendati demikian, kebijakan tersebut masih tak diterima.
Koran ini mencoba mengklarifikasi kepada pihak SD/MI Al-Istiqomah. Namun hingga berita ini ditulis kemarin sore, belum mendapat tanggapan pihak sekolah. Kepala Sekolah SD/MI Al-Istiqomah, Imron belum dapat dihubungi. Pun ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat pun tak mendapat balasan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Masyati Yulia mengimbau sekolah swasta dapat meringankan biaya, baik SPP ataupun daftar ulang. Hal tersebut mengacu pada surat imbauan Dindik Kota Tangerang Nomor 005/2226BidSD. “Kalau situasi seperti ini kan biaya harus diringankan. Jika ada uang apa, itu harus diringankan,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya juga tidak dapat memaksakan ihwal kebijakan ini. Dindik Kota Tangerang hanya dapat mengimbau sekolah swasta untuk meringankan biaya. “Tapi perlu juga kita pahami, gurunya dibayar juga dari bayaran anak-anak, kita hanya bisa mengimbau karena memang mereka punya kewajiban tersendiri juga,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post