SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian disertai upaya pemerkosaan terhadap perempuan di kosan di kawasan Selapajang, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Pelaku sempat disebut adalah suami siri korban.
Namun belakangan diketahui bahwa pria berinisial MFR itu adalah bekas suami siri korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama pukul 11.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut. “Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirinya,”ungkap Zain, Kamis, (12/9/2024).
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban dan melihat korban menggunakan baju minim. Kemudian terjadi cekcok mulut di antara keduanya. “Saat cek-cok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,”ucap Zain.
Lanjut Zain, korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak di atas kasur.
“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban. Kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun. (hafiz)
Diskusi tentang ini post