SATELITNEWS.COM, TANGERANG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, umumkan berkas persyaratan daftar ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupat/Wakil Bupati Tangerang, Maesyal-Intan, Mad Romli-Irvansyah, dan Zulkarnain-Leru, memenuhi syarat dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya, Sabtu (14/9/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, setelah dilakukan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual. Baik tahapan pertama, serta tahapan perbaikan. Akhirnya, dokumen persyaratan pendaftaran ketiga Bakal Calon (Balon) dinyatakan memenuhi syarat (MS).
” Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, ” kata Muhammad Umar, kepada Satelit News, Sabtu (14/9/2024).
Lanjut Umar, setelah diumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi atau dokumen persyaratan pendaftaran. Tahapan selanjutnya, yang akan dilakukan KPU adalah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal calon.
” Nanti tanggal 15 hingga 21 September dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, ” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Kelana Akbar menambahkan, arti dari klarifikasi atas masukan persyaratan dan tanggapan masyarakat adalah.
Apabila ada masyarakat ataupun tokoh, yang mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen para Bakal Calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
” Jadi artinya, kita menerima masukan ataupun kritikan dari masyarakat. Terkait, keabsahan dokumen para calon ini. Kalau ada yang mempertanyakan kita akan jelaskan, ” ujat Shandy.
Lanjut Shandy, tahapan selanjutnya. Yaitu, pada 22 September 2024 akan dilakukan rapat pleno tertutup. Untuk dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon. Dan pada 23 September 2024 baru dilakukan pleno terbuka, untuk dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon.
“22 September pleno tertutup. Lalu, 23 September, pleno terbuka, karena akan dilakukan pengumuman dan pengundian nomor urut,” pungkasnya.
Menurut Shandy, pengundian nomor urut akan dilakukan secara bersamaan. Dalam artian, ketiga pasangan calon akan hadir dalam waktu yang sama di Aula KPU Kabupaten Tangerang, pada 23 September 2024 mendatang.
” Pengundian waktunya sehari. Ketiga pasangan hadir,” imbuhnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post