SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja ke Kamboja diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dua orang pria yang memberangkatkan mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi, Minggu (15/9/2024).
Reza menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 CPMI non-prosedural. Belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan pihaknya dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Tindakan pertama pada Rabu (11/9/2024). Pihaknya berhasil mengamankan 8 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Kemudian pada Jumat (13/9/2024), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9/2024) petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Di malam harinya, petugas kembali mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Reza menyebut terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural melalui Bandara Soetta. “Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” kata Reza Fahlevi.
Kata Reza, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran. Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan daring yang memiliki muatan tindak pidana perjudian. “Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” ucap Reza.
Dalam kasus tersebut, kata Reza, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Keduanya berperan memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
“Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” terang Reza Fahlevi. Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,”pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post