SATELITNEWS.COM, SERANG – Fenomena bank keliling atau yang akrab disebut ‘bang emok’, masih menjadi salah satu solusi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan modal usaha, meskipun perhitungan bunga yang diterapkan jauh dari standar, ditambah lagi dengan legalitas perizinannya yang belum dipenuhi seluruhnya.
Fakta itu, sejatinya sudah diketahui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selaku regulator. Pemda juga mempunyai kewenangan, untuk membekukan lembaga-lembaga yang mengatasnamakan koperasi namun tidak mempunyai izin atau ilegal.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten, Agus Mintono menegaskan, jika ‘bang emok’ yang banyak mengatasnamakan koperasi itu tidak mempunyai izin operasional dari Pemda setempat, meskipun lembaga mereka sudah mempunyai izin dari KemenkumHAM atau ada akta notarisnya.
“Izin lembaga saja tidak cukup. Koperasi itu harus ada izin operasionalnya juga, dari Pemda melalui DPMPTSP. Kemudian, dilanjutkan ke kami selaku dinas teknis,” ujar Agus, seusai menghadiri peringatan hari koperasi nasional ke 77 tingkat Provinsi Banten, yang diselenggarakan di kantor Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Kota Serang, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan Agus, secara keseluruhan Lembaga koperasi yang terdaftar mencapai 7.000 lebih, dimana yang menjadi kewenangan Provinsi ada sekitar 640 koperasi, sisanya di Kabupaten dan Kota. Dari jumlah itu, diakui Agus, hanya beberapa saja yang terintegrasi ke plafom digital, padahal di era saat ini hal itu sangat penting untuk memperluas akses.
“Baru ada beberapa saja. Makanya kita terus mendorong agar semuanya melek teknologi dan menggunakan plafom digital,” pungkasnya.
Menurut Agus, yang membedakan kewenangan itu salah satunya cakupan keanggotaan yang ada di koperasi tersebut.
“Jika jumlah anggotanya tersebar lintas daerah, maka itu menjadi kewenangan Provinsi. Tapi jika masih dalam satu daerah yang sama, itu di Kabupaten dan Kota,” pungkasnya.
Kepada masyarakat, Agus mengimbau agar untuk senantiasa berhati-hati, ketika akan bergabung atau ada yang mengajak ikut Koperasi. Pastikan terlebih dahulu, koperasi tersebut kelengkapan administrasi perizinan serta struktur kepengurusannya.
“Di Koperasi itu kan wajib, adanya pengawas, dan seorang pengawas itu harus bersertifikasi, sehingga tidak asal tunjuk,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, mendorong optimalisasi peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian di Provinsi Banten, bersama delapan Kabupaten dan Kota.
Terlebih, perkembangan koperasi di Provinsi Banten banyak menyasar dan menggerakkan sektor UMKM.
Al mengungkapkan, UMKM menjadi sektor yang paling vital dalam menopang perekonomian, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dengan koperasi bisa masuk ke dalamnya, diharapkan ini bisa membawa dampak peningkatan perekonomian yang cukup signifikan.
“Kedepan, kita ingin koperasi ini juga bergerak pada sektor-sektor instrument yang lebih besar,” ungkap Al.
Misalnya, kelembagaan koperasi ini bisa menjadi pelaku usaha yang setara dengan Perseroan, sehingga ia bisa bergerak di berbagai sektor hulu seperti pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), pengelolaan pertambangan rakyat dan seterusnya.
“Itu memungkinkan sekali dilakukan kalau kita melihat secara kelembagaanya. Tetapi itu perlu aspek regulasi hukumnya yang kuat. Kalau itu bisa kita kembangkan maka koperasi sebagai soko guru benar-benar keberadaannya tinggi. Sokoguru itu kan maknanya sebuah posisi yang tertinggi,” jelasnya.
Al Muktabar menilai, kedepan regulasi yang menyangkut koperasi ini penting sekali untuk kita pikirkan bersama. Apalagi karena kita sempat memiliki Undang-Undang (UU) dimana koperasi itu progresifnya seperti kelembagaan ekonomi keuangan lainnya atau setara dengan perseroan.
“Tapi sayangnya UU itu sampai saat ini tidak diberlakukan,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post