SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah Jalan H. Kuncin, RT 006/006, Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (14/6/2024). Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak uang tunai dan emas senilai Rp 478 juta.
“Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah, Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (14/6/2024) pukul 22.34 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/6/2024).
Ade menyebut korban yang berinisial DD baru melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/6) pukul 05.05 WIB. Dalam aksi pencurian tersebut, kata Ade, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp200 juta serta perhiasan senilai Rp278 juta.
“Uang tunai senilai Rp200 juta. berikut dengan perhiasan yakni emas 150 gram (24 karat) seharga Rp180 juta, gelang emas putih 20 gram seharga Rp 19,4 juta, kalung emas putih 25 gram seharga Rp24,2 juta, gelang berlian seharga Rp25 juta serta anting berlian seharga Rp30 juta,”sebutnya.
Ia menjelaskan kejadian itu bermula saat korban yang berinisial DD bersama keluarganya hendak pergi berlibur ke Dieng, Jawa Tengah. Kemudian DE mendapat laporan dari asisten rumah tangga (ART) yang berinisial NN bahwa kondisi rumah sudah dibobol. “Korban langsung pulang kerumah dan kondisi rumah sudah berantakan. Pintu samping dan jendela dirusak atau dibobol,”ucapnya.
Kemudian, korban lalu mengecek barang-barang miliknya yang berada di dalam rumah. Namun barang-barang berupa uang tunai dan perhiasan sudah hilang dibawa kabur pelaku. Atas kejadian itu DD mengalami kerugian senilai Rp478 juta. Kasus tersebut sedang ditangani Polsek Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (hafiz)
Diskusi tentang ini post