SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Pemerintah Provinsi Banten, terus melakukan razia kendaraan angkutan. Tujuannya, agar kendaraan yang wajib uji berkala semuanya membayar pajak.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang mengatakan, bahwa razia kendaraan angkutan ini paling efektif untuk pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan bagi kendaraan wajib uji berkala, agar melaksanakan kewajibannya yang utamanya adalah membayar pajak.
“Potensi kendaraan wajib uji yang ada di wilayah Kabupaten Serang luar biasa cukup besar. Contoh angkutan umum yang domisili di Kabupaten Serang ada 3.880 kendaraan, itu semuanya hampir sebagian besar belum bayar pajak, ada yang lima tahun,” ujar Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2024).
Kata Agus, berdasarkan analisa dengan asumsi jumlah kendaraan sebanyak 3.880, potensi pendapatannya diperkirakan mencapai sebesar Rp2.716.700.000 yang tidak terserap oleh pemerintah. Meliputi asumsi retribusi, tarif uji berkala dan asumsi rata rata perpanjangan kendaraan.
Oleh karena itu, kata Agus agar penerimaan pendapatan daerah tersebut dapat dimaksimalkan, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Pemerintah Provinsi Banten terus melakukan razia kendaraan angkutan.
“Meskipun kita prinsipnya menunggu dari BPTD dan Provinsi. Karena memang kita itu tidak ada anggaran jika harus melaksanakan sendiri. Alhamdulillah kita juga dapat prioritas dari mereka,” ujarnya.
Agus mengungkapkan razia gencar dilakukan di beberapa titik seperti di jembatan timbang dan jalur jalan raya. Dalam razia tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, STNK, dokumen muatan, kaitan muatan lebihnya dan ram chek kendaraan wisata.
“Kita cukup besar juga kemarin mendapatkan pelanggaran. Dan razia ini kita wajib didampingi oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post