SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, mendapat suntikan dana segar dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2024, senilai Rp19,6 Miliar. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 353 tahun 2024 tentang ,Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024, anggaran itu diberikan atas penghargaan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Besaran DID tersebut, terdiri dari kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem senilai Rp6.281.243.000, kinerja penurunan stunting Rp6.591.397.000 dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Pemprov Banten mendapatkan insentif Rp6.747.342.000.
Adapun penggunaan, insentif fiskal kinerja tahun berjalan tersebut, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Meliputi dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.
Penjabat (Pj) Gubenur Banten Al Muktabar menyampaikan, dana tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat atas kinerja Pemprov Banten dalam penangan stunting, kemiskinan ekstrem dan tata kelola keuangan.
“Itu akan digunakan untuk penguatan cadangan pangan, seperti tahun lalu dibelikan cadangan beras jadi CPP. kita kuatkan untuk mengantisipasi beberapa hal yang tidak diingkan terjadi,” kata Al, Selasa (17/9/2024).
Selanjutnya, terkait dengan penangan stunting, pihaknya akan menambahkan pengecekan stunting pasca 60 bulan kelahiran. Hal itu, untuk memperkuat asupan gizi bagi anak-anak.
“Kita coba memperkuat gizinya, dengan mendukung makan gizi gratis,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten mendapatkan Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Pusat, dari hasil sejumlah pencapaian kinerja yang telah dilakukan.
“Untuk Provinsi Banten mendapatkan 3 kategori dari 4 kategori, sedangkan untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah. Insentif tersebut diberikan lantaran Pemprov Banten masuk dalam 5 besar dalam belanja daerah secara nasional pada semester pertama,” ujarnya.
Selanjutnya, Rina menuturkan, peruntukan DID tersebut, untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori percepatan belanja daerah akan dilakukan sesuai SOP dari Kemenkeu.
“Kita akan alokasikan seluruhnya untuk pengadaan cadangan pangan, mengingat untuk berjaga-jaga pada masa kering atau kemarau. Sehingga cadangan pangan di banten tetap terjaga,” imbuhnya.
Sedangkan, untuk ketegori penurunan stunting. Pemrov Banten akan diperuntukan untuk melakukan perluasan cakupan penangan stunting diatas 60 bulan pasca kelahiran. Lantaran penangan stunting untuk anak umur 0-60 bulan telah dianggarkan pada APBD murni TA 2024.
“Kita akan menyisir untuk daerah yang kapasitas fiskalnya rendah atau sempit, yaitu 4 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Serang,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post