SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mencatat terdapat 1015 perkara gugatan perceraian pada Januari – September 2024. Faktornya, selain himpitan ekonomi dan perselingkuhan, sebanyak 6,52 persen akibat suami sering main judi online (judol).
Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi mengatakan, gugatan perceraian di Lebak hingga September ini cukup banyak. Dari 1015 perkara gugatan 83,6 persen atau sekitar 840 perkara diajukan oleh pihak istri dan 165 perkara diajukan oleh pihak suami. “Banyaknya perkara perceraian diajukan oleh seorang istri karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan salah satunya suaminya judi online, itu sekitar 6,52 persen perkara,”kata Gushairi saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Gushairi mengungkapkan faktor lain banyaknya gugatan cerai karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan, serta himpitan ekonomi. Dari jumlah tersebut, kata Gushairi tidak semua gugatan itu terkabul lantaran ada sebagian yang bisa dimediasi. “Sebelum putusan ada tahapan mediasi, dimediasi itu kita harapkan mereka bisa kali bersatu. Namun kebanyakan mereka tatap ingin berpisah sesuai alasan yang mereka ajukan ke PA. Tapi ada sebagian juga yang berhasil dimediasi,” tuturnya.
Maraknya judol hingga membuat perceraian itu terjadi, maka Pengadilan Agama Rangkasbitung mengajak masyarakat untuk menghindari praktik judi online. Selain dilarang oleh agama, kegiatan tersebut juga memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan. “Pemerintah daerah dan pemuka masyarakat diharapkan agar bisa terlibat langsung dalam menanggulangi praktik judi online, baik ditingkat kabupaten sampai ke tingkat desa, RW, RT, bahkan dri pasangan masing-masing,”tandasnya.
Prakatik judi online yang sudah meraja lela seluruh daerah termasuk Lebak. Mirisnya, praktik judi online tersebut tidak hanya dilakukan oleh kalangan orang dewasa saja melainkan remaja tak luput dari kegiatan yang tidak ada manfaatnya tersebut.
Rudi warga Rangkasbitung ini berharap, kepolisian dan pemerintah untuk hadir dan segera menindak pelaku judi online yang dinilainya sudah meresahkan. “Kondisi ini harus segera ditindaklanjuti jangan sampai dampak yang ditimbulkan judol ini merusak generasi maupun tadi pasutri,” singkatnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post