SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Santernya informasi mengenai ketidaklengkapan perizinan tambak udang di Pandeglang, semakin kuat. Informasi itu juga, cepat direspons oleh Pemkab Pandeglang dan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan.
Informasi yang berhasil didapat di lapangan, beberapa tambak udang yang belum dilengkapi perizinannya di wilayah Kecamatan Carita, Cikeusik, Sumur, dan beberapa kecamatan lainnya. Bahkan, ada beberapa tambak udang di Kecamatan Cikeusik, yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang.
Sumber satelitnews.com di lapangan menyebutkan, ada beberapa tambak udang di Kecamatan Carita dan Cikeusik, yang hanya melengkapi izin sebagian kolam tambak, sementara sebagian lainnya belum dipenuhi perizinannya. Hal itu terjadi, sejak beberapa tahun lalu dan sengaja tidak diajukan kelengkapan izinnya.
“Jadi ada kolam tambaknya 30, sementara yang ada izinnya hanya 10. Nah ini kan enggak benar, dan harus diselesaikan. Kalau seperti itu terus, bagaimana mau masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) kalau banyak yang melanggar,” katanya, seraya meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (18/9/2024).
Ibu tiga anak ini menyatakan, persoalan tersebut muncul lantaran adanya keleluasaan para pengusaha, untuk memperluas usaha tambak tanpa harus melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu.
Bahkan, kata dia, pihak Pemkab kesulitan mendeteksi karena lemahnya pengawasan terhadap semua lokasi tambak.
“Kita berbicara untuk satu kabupaten, bukan satu tempat saja, banyak yang belum lengkap izinnya. Kalaupun sudah ada, coba periksa sesuai tidak dengan jumlah kolam tambaknya. Nah ini kan harus jadi perhatian serius,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengakui pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai persoalan itu.
Namun, dia memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap semua lokasi tambak udang di Kabupaten Pandeglang.
Tujuannya, untuk memastikan kesesuaian antara izin dan lokasi tambak udang di lapangan.
“Kita akan periksa dan turunkan tim ke lokasi, terima kasih informasinya. Ini merupakan masukan yang penting bagi kita, secepatnya saya instruksikan agar DPMPTSP dan Satpol PP melakukan pemeriksaan ke lokasi,” ungkap Fahmi.
Fahmi mengatakan, terkait adanya lokasi tambak udang yang tidak sesuai dengan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai hal itu.
Apabila lokasi tambak sudah ada, sebelum adanya perubahan RTRW dan RDTR, pihaknya akan memberikan sedikit kelonggaran.
“Kita akan bahas bersama, mengenai hal itu, kalau memang tambaknya sudah ada lebih dulu sebelum perubahan RDTR, kita akan berikan kelonggaran berupa pembatasan dan tidak boleh diperluas usahanya,” pungkasnya.
“Kalau tambaknya ada setelah perubahan RTRW dan RDTR, kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, demi kebaikan bersama dan kemaslahatan bersama,” sambungnya. (adib)
Diskusi tentang ini post