SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan quota sebanyak 2.355 orang, untuk bertugas pada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada 27 November mendatang. PTPS tersebut, akan bekerja selama satu bulan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, pendaftaran PTPS sudah dibuka sejak 12 sampai dengan 28 September 2024. Pendaftaran dibuka, di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, yang tersebar di 29 Kecamatan.
“Pengawas TPS yang dibutuhkan, sebanyak 2.355. Tapi, untuk kebutuhan administrasi pendaftar itu dua kali lipat,” kata Ari, Rabu (18/9/2024).
Ari menuturkan, dari kebutuhan sebanyak 2.355 PTPS, Pendaftar PTPS sampai tanggal 17 September 2024 Pukul 16.00 WIB ada sebanyak 998 orang terdiri laki-laki 458 orang dan Perempuan 540 orang
Kata Ari, PTPS ini memiliki tugas melakukan pengawasan di TPS, mulai dari tata cara prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta persoalan persoalan lain yang mungkin terjadi di TPS. Adapun masa kerjanya yaitu, selama satu bulan.
“Walaupun pelaksanaan untuk pungut hitung, itu hanya satu hari sampai dua hari dari mulai persiapan pelaksanaan. Tapi, masa kerjanya selama satu bulan,” ujarnya.
Ari mengungkapkan, dalam proses rekrutmen PTPS ini, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. Hal ini dilakukan, agar tidak ada pendaftar yang terafiliasi dengan partai politik.
“Latar belakang pendidikan minimal SMA, kita tidak ada verifikasi faktual untuk berkas. Yang pasti kami akan melakukan identifikasi pendaftar yang terdaftar di Sipol, kalau terdaftar kita akan klarifikasi. Kemudian pendaftar juga harus menyerahkan surat keterangan bebas narkoba,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post