SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang merekomendasikan ASN berinisial A ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu merupakan buntut postingan foto di aplikasi WhatssApp terkait dukungannya kepada salah satu balon Wali kota di Pilkada serentak 2024.
Diketahui A menjabat sebagai Kasie Kemasyarakatan (Kasie Kemas) di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, ASN tersebut telah dipanggil Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan netralitas ASN. Mereka pun juga telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengaku bahwa ASN berinsial A tersebut kini telah direkomendasikan ke BKN. “Sudah kita rekomendasikan ke BKN,”ucapnya melalui pesan singkat di Aplikasi WhatssApp, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, ketika ASN tersebut sudah direkomendasikan ke pihak BKN, maka ASN tersebut artinya sudah terbukti dinyatakan bersalah oleh Bawaslu. Ditanya soal bukti apa saja yang telah dipegang Bawaslu, Komar enggan berkomentar lantaran tidak bisa dibeberkan ke publik. “Kalau bukti kita nggak bisa beberkan, tapi yang pasti bukti ASN berinisial A itu sudah lengkap,” ucapnya.
Ketika disinggung sanksi yang direkomendasikan ke pihak BKN terhadap ASN yang terlibat politik praktis, Komar menyebut, bahwa sanksi merupakan ranahnya BKN. “Soal sanksi ranahnya BKN, kita hanya memberikan rekomendasi saja, nanti dari BKN baru ke kepala daerah,” ujar Komarulloh.
Diketahui, ASN lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten berinisial NS turut dilaporkan terkait dugaan netralitas ASN. Ia juga telah dipanggil dan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang. Saat ditanya kelanjutan pemeriksaan NS, Komarulloh menyebut masih dalam proses. “Lagi proses, jadi ditunggu infonya,”Singkatnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post