SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pelaku penculikan disertai pencabulan anak berinisial MB (49) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel). MB diketahui menculik bocah laki-laki KFA (11) di wilayah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Minggu (8/9).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan didapati bahwa tersangka melakukan hal tersebut lebih dari satu. Namun, kata Alvino, pihaknya belum bisa merinci soal berapa banyak dan sudah berapa lama.
“Sementara dari pengakuan, sudah pernah melakukan sebelum ini,” ujar Alvino saat dikonfirmasi usai menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (17/9).
Alvino menuturkan, perihal MB yang mempunyai orientasi seksual terhadap anak belum dapat dijelaskan. Nantinya, pihak bakal meminta bantuan dengan pihak terkait yang ahli dalam bidangnya.
“Terkait nanti orientasi segala macam, Itu nanti akan dijawab oleh ahli yang berkompeten di bidangnya. Nanti kita akan juga meminta bantuan dan dukungan juga dari Pemkot. Kemudian dari Pak Deputi untuk nanti juga ada bantuan, pendampingan juga. Mungkin psikolog, kemudian mungkin bisa menilai dan meneliti terkait kecenderungan tersebut,” jelasnya.
Diberikan sebelumnya, korban penculikan KFA sempat dicabuli oleh pelaku yang berprofesi sebagai ojek online (ojol). Pelaku MB ditangkap di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengimingi korbannya dengan sejumlah uang, sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. (eko)
Diskusi tentang ini post