SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Gara-gara anggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang yang terbatas, kegiatan pemeriksaan kesehatan melalui rapid test terhadap seluruh jajarannya hingga ke tingkat desa terpaksa ditiadakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengaku, tidak memiliki anggaran untuk melakukan kegiatan rapid tes bagi jajarannya. Kondisi itu membuat pihaknya bingung, karena saat ini anggaran yang tersedia di Bawaslu bukan untuk kegiatan rapid tes, melainkan hanya anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Kalau APD ada, karena kami tidak ada kewajiban rapid tes. Tapi kami mau mengadakan rapid tes waktunya belum terjadwal. Memang anggarannya tak ada,” kata Ade, Senin (29/6).
Menurut Ade, kegiatan rapid tes itu cukup penting. Maka dari itu, pihaknya sedang mencoba mengusahakan anggaran kegiatan tersebut, meski hanya terbatas di tingkat Bawaslu Kabupaten saja.
“Kalau APD sudah ada, cuma kami lagi nyari terkait anggaran rapid tes yang sedang kami pikirkan. Paling kami mensiasati anggaran yang ada,” ungkapnya.
Dia memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk biaya rapid tes anggota Bawaslu Pandeglang sekitar Rp90 juta. Nominal itu kata dia, tidak termasuk anggota di tingkat kecamatan. Anggaran itu nantinya akan diambil dari beberapa kegiatan di Bawaslu Pandeglang, ditambah juga dari anggaran untuk pengadaan APD.
“Anggaran yang dibutuhkan kalau melihat KPU per orang Rp300 ribu. Jadi kami kali 30 orang untuk Bawaslu kabupaten tidak untuk tingkat kecamatan. Tingkat PPK belum kami pikirkan karena tidak ada anggaran baru sebatas penyediaan APD saja. Kegiatan kami kan semua online, tidak ada yang offline, jadi kami ngambil dari situ (anggarannya),” jelasnya.
Untuk melakukan kegiatan rapid tes, Ade mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Pandeglang dan RSUD Berkah Pandeglang. “Kalau berkirim surat ke gugus tugas sudah, tapi belum ada jawaban. Jadi kami akan langsung ke RSUD saja, apakah kami yang ke RSUD atau RSUD yang ke Bawaslu,” tandasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono menambahkan, penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, menjadi salah satu point untuk diawasi pihaknya.
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu, tidak hanya pada pelaksanaan tahapan Pemilu, tetapi juga mengawasi hal-hal teknis pelaksana tahapan, sesuai standar protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Pengawasan itu dilaksanakan kata dia, karena penerapan protokol kesehatan menjadi kewajiban petugas KPU dalam menjalani tahapan Pilkada selama masa pandemi Covid-19.
“Jika di lapangan ditemukan petugas Verfak yang tidak menerapkan protokol kesehatan, kami akan memberikan rekomendasi agar petugas Verfak melaksanakannya,” tegasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post