SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan tingkat kepuasaan ibadah haji 2024 naik signifikan dan sangat memuaskan. Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) Tahun 2024 mencapai 88,20 atau masuk dalam kategori sangat memuaskan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 2,37 dibandingkan tahun 2023.
“Dengan metodologi yang kami gunakan, indeks di atas 85 sudah masuk kategori sangat memuaskan,” ujar Direktur Sistem Informasi Statistik BPS, Joko Parmiyanto, di Jakarta, Jumat (20/9).
Joko menyampaikan, surveinya diselenggarakan dengan metode ilmiah. Seperti menggali aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah. Surveinya sendiri melibatkan 14.400 jamaah sebagai responden.
Menurut Joko, para responden diberikan kuesioner terkait kualitas berbagai pelayanan yang diterima. Ditambah lagi dengan wawancara dan observasi fasilitas serta proses pelayanan yang diterima.
“Tujuan dari survei ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan, sehingga ini menjadi benchmark dan menjadi masukan buat teman-teman di Kementerian Agama (Kemenag),” ungkapnya.
Ia menegaskan, survei dilakukan tanpa maksud apapun terkait konflik antara Kemenag dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji di DPR. Dia menyebut, pihaknya hanya berusaha memvisualisasikan kualitas pelayanan haji dari tahun ke tahun yang fluktuatif.
“Jadi, kami tidak ada tendensi, kami memotret apa adanya. Bukan karena kita kerjasama kemudian kami buat baik-baik, enggak juga. Kami apa adanya,” tutupnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengapresiasi hasil survei BPS yang menyatakan penyelenggaraan haji di tahun 2024 secara umum memuaskan. “Alhamdulillah upaya kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan di tahun 2024 ini juga membuahkan hasil yang baik menurut hasil BPS,” ungkapnya.
Kata dia, Kemenag akan terus berbenah, karena berdasarkan temuan BPS, masih terdapat beberapa kekurangan dalam penyelenggaraan haji 2024. Seperti akomodasi hingga pelayanan tenda bagi jamaah.
Semua upaya Kemenag dalam menghadirkan kualitas layanan ibadah yang prima, kata Hilman, memang tak lepas dari kapasitas dan membludaknya jumlah jemaah. Karena itu, ke depan, Kemenag akan berusaha memecah pusat konsentrasi jamaah dan menyebarnya di sejumlah titik agar pelayanan yang diberikan bisa maksimal. “Agar jangan sampai terjadi kepadatan yang berlebihan,” ungkapnya.
Terkait permasalahan infrastruktur, Hilman menyebut hal itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah membuat desain skema-skema baru.
Kemenag bersama Pemerintah Arab Saudi, lanjut Hilman, sedang menyusun skema tanazul atau kembali ke hotel tanpa prosesi mabit (bermalam) di tenda Mina. Namun, skema tersebut masih didiskusikan dan bersifat sukarela.
“Masih tricky, karena itu nanti kita siapkan kategori-kategori khusus karena bagaimanapun tanazul itu sudah ada, tetapi sifatnya sukarela, belum by design,” pungkasnya.
Lalu, apa tanggapan Pansus Haji DPR soal hasil survei BPS? Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar menyebut, apa yang menjadi materi survei berbeda dengan yang ditangani Pansus. Jika BPS melihat dari sudut pandang jemaah dan kualitas layanan, DPR mengusut penggunaan kuota yang tidak sesuai prosedur.
“Jadi, konteksnya berbeda. Walaupun BPS menyatakan layanannya bagus, tetap ada dugaan pelanggaran terkait pembagian kuota,” ujarnya, Jumat (20/9).
Marwan menyebut, inti masalahnya terkait kuota tambahan sebesar 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi, yang separuhnya atau 10 ribu kuota dialihkan untuk haji khusus. Padahal, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi haji khusus tetap 8 persen dari seluruh kuota 241 ribu jamaah.
Dia meyakini, pengalihan tersebut telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR serta Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 1445 H/2024M. “Keppresnya 8 persen, jadi di situ tetap ada pelanggaran. Termasuk melanggar Undang-undang Haji,” sebutnya.
Sekedar latar, Pansus Haji DPR mengendus kejanggalan dalam pengelolaan Siskohat pada penyelenggaraan haji 2024. Saat ini, dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024 masih terus diusut. Pansus Haji dibentuk guna menggali dugaan pelanggaran dalam pengalihan 20 ribu kuota haji tambahan, dari haji reguler ke haji khusus atau ONH Plus.
Pansus Haji mencoba mengklarifikasi soal temuan itu kepada Yaqut. Namun, saat dipanggil Pansus Haji pada Rabu (18/9/2024), Yaqut tak hadir. Yaqut memilih kunker ke Eropa. (rmg)