SATELITNEWS.COM, SERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Serang. Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan jumlah DPT sebanyak 1.225.871
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, bahwa sesuai PKPU 7 tahun 2024 tentang penyusunan DPT sebagaimana pasal 41 sampai 45, setelah KPU Kabupaten Kota menerima rekapitulasi hasil rekap DPSHP ditingkat kecamatan kemudian direkap ditingkat kabupaten dan ditetapkan.
Naseh menuturkan, jika melihat jumlah DPT pada Pemilu sebelumnya yaitu sebanyak 1.226.201 dan DPT Pilkada 2024 sebanyak 1.225.871 terdapat penurunan sebanyak 330 dibandingkan Pileg dan Pilpres.
Kemudian penurunan juga terjadi dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT. Dimana data DPS sebelumnya ada sebanyak 1.227.094 dan DPT sebanyak 1.225.871, ada penurunan sebanyak 1.223.
Menurut Naseh, penurunan jumlah DPS ke DPT ini terjadi karena faktor Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal, data ganda, pindah didomisili dan lain lain.
“Tahapan pilkada, tahapan persiapan itu itu adalah pemutakhiran data pemilih, awal adalah coklit oleh pantarlih, sekarang diakhiri penetapan DPT,” kata Naseh saat ditemui usai rapat pleno, Jumat (20/9).
Disinggung soal kemungkinan adanya NIK ganda, Naseh mengaku sudah melakukan rapat koordinasi secara nasional di KPU RI, diantaranya membahas soal data ganda.
“Jadi nanti kalau ada data ganda antar kabupaten kota akan konfirmasi. Kalau misalkan terdeteksi di beberapa kabupaten nanti ditanyakan diverifikasi, mana yang akan dipilih kalau nanti dipilih di daerah lain jadi disini akan dihapus,” pungkasnya.(sidik)
Diskusi tentang ini post